12 Kriteria Fasilitas KRIS yang Gantikan Kelas BPJS Kesehatan, Berlaku Paling Lambat Juli 2025

Hangesti ArumJurnalis:Hangesti Arum

kriteria KRIS BPJS Kesehatan

SERAYUNEWS – Ada perubahan sistem pada layanan BPJS Kesehatan yaitu penghapusan kelas dan pemberlakuan sistem KRIS.

Simak berikut ini 12 kriteria fasilitas KRIS yang menggantikan kelas pada BPJS Kesehatan. Apa sajakah? Simak.

Apa Itu KRIS?

KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar dijelaskan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024. KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Dengan pemberlakuan sistem KRIS ini, nantinya peserta akan mendapatkan Manfaat Jaminan Kesehatan baik medis maupun non-medis.

12 Kriteria Fasilitas KRIS

Untuk ruang perawatan yang diperoleh oleh peserta BPJS Kesehatan, apabila mengacu pada kriteria fasilitas KRIS pada pasal 46A ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • Komponen bangunan dengan tingkat porositas yang tidak tinggi.
  • Ventilasi udara yang memadai.
  • Pencahayaan ruangan yang memadai.
  • Kelengkapan tempat tidur.
  • Nakas per tempat tidur.
  • Temperatur ruangan yang terkontrol.
  • Pembagian ruang rawat berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
  • Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur yang sesuai.
  • Tirai atau partisi antar tempat tidur.
  • Kamar mandi di dalam ruangan rawat inap.
  • Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas.
  • Outlet oksigen.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan?

Untuk saat ini di tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama dan belum mengalami kenaikan. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja yaitu:

  • Iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, dengan pemerintah menanggung iuran sebesar Rp 7.000.
  • Untuk iuran peserta kelas II sebesar Rp 100.000.
  • Iuran peserta kelas I sebesar Rp 150.000.

***