SERAYUNEWS– Ribuan tiang jaringan internet dan kabel fiber optik tanpa izin ditemukan tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Cilacap. Temuan ini tak hanya mengusik ketertiban dan estetika kota, tetapi juga menyimpan potensi besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga miliaran rupiah. Terkait hal ini, Satpol PP pun bersiap menertibkan.
Dari hasil koordinasi antara Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cilacap, tercatat lebih dari 12.500 tiang yang belum mengantongi izin resmi hingga pertengahan 2025.
Plh Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo, MM, menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil tindakan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah. “Berbagai potensi yang bisa mendukung PAD dilandaskan pada Peraturan Daerah yang telah dikeluarkan, maka kita dukung karena tugas Satpol PP sebagai penegak Perda,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).
Jika dihitung berdasarkan ketentuan retribusi sebesar Rp80 ribu per meter, dengan asumsi tinggi tiang 5 meter, maka satu tiang wajib membayar Rp400 ribu. Artinya, dari 12.500 tiang saja, potensi PAD yang bisa digali mencapai Rp5 miliar.
Meski demikian, tindakan tegas belum dilakukan dalam waktu dekat. Satpol PP akan lebih dahulu melakukan pendataan ulang serta pemasangan stiker identifikasi bagi tiang yang sudah berizin. “Sejauh ini belum sampai ke langkah penyegelan, karena akan dilakukan pendataan ulang. Nanti diminta dikasih tanda stiker yang sudah berizin,” imbuh Taryo.
Tak hanya tiang, kabel-kabel fiber optik juga menjadi sasaran pendataan. Banyak dari kabel tersebut dipasang sembarangan dan dianggap mengganggu keindahan, bahkan membahayakan masyarakat.
“Kita juga mendorong kepada pemilik untuk merapikan kabel fiber optik yang semrawut dan mengganggu keindahan, terlebih bisa membahayakan keselamatan,” jelasnya.
Di sisi lain, kabel-kabel yang tidak tertata bahkan pernah menghambat mobil pemadam kebakaran saat bertugas. Oleh karena itu, penertiban kabel juga mengacu pada Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan).
Langkah Satpol PP akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sosialisasi dan pendataan, hingga penindakan, bekerja sama dengan instansi terkait di tingkat desa dan kabupaten.
Dengan potensi pendapatan dan perbaikan tata kota yang signifikan, penertiban tiang dan kabel liar ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Cilacap dalam memperkuat pendapatan daerah dan menciptakan wajah kota yang lebih tertib dan aman.