SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas, tengah menghadapi tantangan besar dalam dunia pendidikan, 13.426 anak tercatat putus sekolah.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah menggandeng anggota DPRD agar ikut bertanggung jawab terhadap penanganan anak-anak tidak sekolah (ATS), terutama di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Pemkab Banyumas telah meluncurkan Program SIPATAS (Semangat Penanganan Anak Tidak Sekolah) yang bertujuan menjadi gerakan masif dan terukur melibatkan banyak pihak.
“Program ini melibatkan multipihak, validasi data yang akurat, serta intervensi yang solutif. Baik melalui jalur formal maupun nonformal,” ujar Sekda Banyumas, Agus Nur Hadie, Kamis (18/05/2026).
Ia menegaskan, peran aktif DPRD sangat penting dalam keberhasilan program ini.
“Saya minta pemetaan by name by address. Nanti masing-masing anggota dewan bertanggung jawab terhadap lingkungan dapilnya, agar bisa segera intervensi,” lanjutnya.
Pemkab mulai menyosialisasikan Program SIPATAS sejak Rabu (18/06/2025). Kegiatan ini bersama Kepala Dinas Pendidikan Joko Wiyono, Kabid PAUD Dwi Kustantinah. Selain itu juga seluruh Kepala SKB, Penilik, serta Kepala PKBM se-Kabupaten Banyumas.
“Program SIPATAS hadir sebagai upaya serius dan inovatif pemerintah daerah dalam menjawab persoalan tersebut. Program ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menangani Anak Tidak Sekolah secara menyeluruh,” ujar Agus.
Program ini juga mendukung program Trilaksana (Trilas) dari Bupati dan Wakil Bupati Banyumas. Anak-anak harus sekolah, dan negara harus hadir untuk mewujudkannya.
Kabid PAUD Dwi Kustantinah menekankan pentingnya pemetaan data ATS untuk merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
“Data ATS terakhir yang kami miliki mencapai 13.426 anak. Ini akan kami pecah berdasarkan penyebab, usia, dan lokasi, agar penanganannya lebih terfokus. Data tersebut akan menjadi referensi bagi Bapak Bupati dan Ketua DPRD Banyumas untuk menyusun kebijakan solutif,” jelas Dwi.
Dwi juga menyoroti pentingnya gerakan Wajib Belajar 13 Tahun, sesuai PP No. 44 Tahun 2019, termasuk satu tahun pendidikan pra-sekolah untuk anak usia 5–6 tahun.
“Anak-anak usia dini harus mendapat layanan PAUD agar gerakan wajib belajar 13 tahun berhasil. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal masa depan generasi kita,” tegasnya.
Program SIPATAS berjalan secara lintas sektor, dengan dukungan penuh dari organisasi pendidikan dan sosial di Banyumas.
Kepala SKB, penilik, dan kepala PKBM diminta terlibat langsung dalam mengidentifikasi, menjangkau, dan mendampingi anak-anak yang rentan putus sekolah.