Update grafik harga emas hari ini 20 Mei 2025. (pexels.com)
SERAYUNEWS – Harga logam mulia emas Batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) 24 karat kembali mengalami perubahan signifikan. Setelah sempat menguat di perdagangan awal pekan, harga emas Antam hari ini, Selasa 20 Mei 2025 mengalami penurunan tajam sebesar Rp23.000 per gram.
Kondisi ini menandai volatilitas harga emas yang masih cukup tinggi di Tengah dinamika pasar global dan dalam negeri.
Harga Emas Turun
Harga emas Antam 24 karat per hari ini tercatat sebesar Rp1.871.000 per gram, turun drastis dibandingkan harga kemarin, Senin (19/5/2025), yang berada di level Rp1.894.000 per gram.
Penurunan sebesar Rp 23.000 ini menghapus kenaikan yang tercatat sebelumnya, di mana harga sempat menguat di awal pekan dengan nominal kenaikan yang sama, yakni Rp23.000 per gram.
Penurunan ini cukup mengejutkan pelaku pasar dan investor ritel yang memantau fluktuasi harga emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) maupun investasi jangka panjang.
Meskipun demikian, tren fluktuasi ini menjadi hal yang lazim dalam perdagangan emas, yang sangat dipengaruhi oleh sentimen global seperti nilai tukar dolar AS, kebijakan suku bunga bank sentral, hingga tensi geopolitik internasional.
Rincian Harga Emas Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per Selasa (20/5/2025), dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram:
– 0,5 gram: Rp 985.500
– 1 gram: Rp 1.871.000
– 2 gram: Rp 3.682.000
– 3 gram: Rp 5.498.000
– 5 gram: Rp 9.130.000
– 10 gram: Rp 18.205.000
– 25 gram: Rp 45.387.000
– 50 gram: Rp 90.695.000
– 100 gram: Rp 181.312.000
– 250 gram: Rp 453.015.000
– 500 gram: Rp 905.820.000
– 1.000 gram (1 kg): Rp 1.811.600.000
Harga-harga tersebut merupakan harga resmi dari Antam dan berlaku di butik-butik emas milik perusahaan maupun mitra resminya.
Untuk pembelian, pelanggan disarankan memperhatikan adanya tambahan pajak sesuai regulasi pemerintah yang berlaku.
Ketentuan Pajak
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9%.
Namun, pemerintah memberikan potongan tarif pajak menjadi 0,45% bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam proses transaksi.
Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi dalam perdagangan logam mulia di Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat yang hendak membeli emas batangan dalam jumlah besar disarankan membawa NPWP agar dapat memperoleh potongan pajak yang lebih rendah.
Selain pajak PPh, calon pembeli juga perlu memperhatikan biaya-biaya tambahan lain yang mungkin dikenakan oleh toko emas atau penyedia jasa, seperti biaya cetak, sertifikat, dan pengiriman (jika pembelian dilakukan secara online).
Kesimpulan
Harga emas Antam hari ini mengalami koreksi cukup dalam setelah sempat menguat sehari sebelumnya.
Penurunan sebesar Rp23.000 per gram menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi investor yang rutin memantau harga logam mulia sebagai aset pelindung nilai.
Dengan harga emas per gram kini berada di level Rp1.871.000, kondisi ini bisa menjadi peluang beli bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas fisik.
Namun demikian, masyarakat tetap diimbau untuk memperhatikan faktor-faktor lain dalam berinvestasi, termasuk pajak dan biaya tambahan, serta mengikuti perkembangan harga emas global dan domestik secara berkala.