SERAYUNEWS- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus mengenai grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang belakangan menjadi buah bibir.
Pasalnya, grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka memuat konten pornografi ekstrem dan inses.
Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari berbagai wilayah di Indonesia dalam kasus tersebut.
Kasus mengenai Fantasi Sedarah dan Suka Duka ini mencuat setelah grup facebook tersebut ramai menajdi perbincangan karena berisi foto dan video korban, termasuk anak-anak, yang menjadi sasaran pelecehan seksual.
Lalu, bagaimana profil dari 6 tersangka tersebut?
Melansir berbagai sumber, Grup Facebook Fantasi Sedarah beroperasi secara tertutup dan memiliki sekitar 32 ribu anggota.
Grup ini digunakan sebagai sarana berbagi konten pornografi ekstrem yang menonjolkan fantasi seksual berbasis hubungan keluarga. Konten tersebut tidak hanya berupa foto dan video, tetapi juga cerita yang mengarah pada inses.
Aparat kepolisian menduga, para tersangka melakukan tindak pidana kekerasan seksual berupa pelecehan fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik, serta perbuatan cabul terhadap anak.
Untuk kasus ini kemudain menjadi sorotan publik, karena melibatkan korban anak-anak dan penyebaran konten pornografi yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya di dunia maya.
Melansir keterangan di laman Humas Polri, enam tersangka tersebut adalah MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA. MR (32) adalah pembuat sekaligus admin utama grup Fantasi Sedarah sejak Agustus 2024.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyatakan, dari handphone milik MR, ada sebanyak 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan dalam keterangannya serayunews.com mengutip pada Jumat (23/5/2025).
Video pornografi anak itu kemudian dia sebarkan untuk kepuasan pribadi dan anggota grup lainnya.
Sementara itu, DK berperan sebagai pengunggah dan penjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto. Petugas menangkap DK di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.
Untuk tersangka MS, polisi menangkapnya di Jawa Tengah. Dia menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.
Dari hasil penyelidikan, ada tiga korban perempuan, terdiri dari satu dewasa berusia 21 tahun dan dua anak berusia 8 dan 12 tahun.
Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, sedangkan dengan anak korban adalah paman. MS membuat foto dan video bermuatan melanggar kesusilaan terhadap semua korban, termasuk pencabulan pada anak-anak.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka MJ (25) di Bengkulu. Dia menjadi pelaku pencabulan terhadap anak berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya. Dia telah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
MA dan KA adalah kontributor aktif yang mengunggah ulang konten pornografi anak di grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Polisi menangkap tersangka MA di Lampung, sedangkan KA di Jawa Barat. Keduanya berperan sebagai pengunduh dan penyebar konten asusila di grup tersebut.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir Grup Fantasi Sedarah sejak 15 Mei 2025 sebagai langkah pencegahan penyebaran konten serupa.
Aparat kepolisian juga terus mengembangkan penyelidikan dan menelusuri akun-akun lain yang diduga terkait dengan aktivitas serupa.
Para tersangka terjerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.
Keenam tersangka terjerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Para pelaku juga terjerat Pasal 81 jo. Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 76 E dan Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Undang-undang ini berisi tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang mencurigakan.
Segera laporkan jika menemukan grup atau akun media sosial yang menyebarkan konten pornografi atau pelecehan seksual.
Penindakan terhadap jaringan sejenis akan terus berjalan guna melindungi anak-anak dan masyarakat dari kejahatan seksual berbasis digital.***