SERAYUNEWS – Warga Desa Pucung Lor, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, gempar oleh aksi penganiayaan sadis seorang remaja terhadap teman bermainnya.
Pelaku, remaja 13 tahun asal Kemranjen, Banyumas, tega menyerang korban—anak kelas 6 SD—menggunakan senjata tajam, Senin (12/5/2025) siang.
Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda Daryoko, mengungkapkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sakit hati atas perkataan korban.
“Korban dan pelaku adalah teman main. Motif pelaku karena sakit hati pernah dikatain dengan kata-kata yang membuat pelaku menjadi dendam,” jelas Daryoko, Selasa (13/5/2025).
Insiden terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Sembrada. Saat itu, korban tengah bersepeda santai menggunakan sepeda ontel. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dengan sepeda motor dan langsung menabrak korban hingga terjatuh ke jalan.
Pelaku turun dari motor dan mengeluarkan pisau, lalu mencoba menikam korban. Serangan pertamanya mengenai tangan kiri korban.
Namun saat mencoba menyerang lagi, pisau tersebut terlepas dari gagangnya. Tak kehabisan akal, pelaku tetap melanjutkan aksinya dengan memukuli korban menggunakan gagang pisau atau werangka.
Beberapa warga yang melihat kejadian tersebut segera bertindak. Mereka melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi makin parah.
“Warga yang berada di sekitar lokasi langsung datang dan mengamankan pelaku. Kasus penganiayaan saat ini dalam penanganan Polsek Kroya,” ujar Ipda Daryoko.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, korban mengalami luka dan trauma akibat kejadian ini. Saat ini, pihak Polsek Kroya telah menangani kasus tersebut, dan pelaku kena jerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.