SERAYUNEWS- Kepolisian Republik Indonesia resmi menggelar Operasi Patuh 2025 mulai Senin, 14 Juli 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.
Selama dua pekan ke depan hingga 27 Juli 2025, polisi tak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga menindak pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kecelakaan di jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menetapkan sejumlah pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan.
Kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Penindakan akan difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari laman Tribratanews Polri.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar takut kena tilang, namun lebih sadar akan pentingnya keselamatan di jalan. Pengendara harus patuh terhadap aturan demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
1. Pelanggaran oleh Pengemudi:
– Melanggar marka jalan
– Melawan arus lalu lintas
– Mengemudi dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh narkoba
– Menggunakan handphone saat berkendara
– Tidak memakai helm SNI (baik pengemudi maupun penumpang motor)
– Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil
– Mengemudi melebihi batas kecepatan
– Pengemudi di bawah umur
2. Pelanggaran Kendaraan:
– Kondisi kendaraan tidak layak jalan
– Sepeda motor tanpa TNKB, kaca spion, atau menggunakan knalpot tidak standar
– Mobil tanpa TNKB atau TNKB tidak sesuai ketentuan
– Tidak membawa atau tidak memiliki STNK yang sah
– Kendaraan pribadi atau umum memasang rotator dan sirine tanpa izin resmi
Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat ribuan pelanggaran. Penindakan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun secara manual.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, melaporkan bahwa ETLE mencatat 1.920 pelanggaran dalam sehari, sementara 1.583 pengendara hanya mendapat teguran langsung.
“Total tilang ETLE pada hari pertama tercatat 1.920 perkara, sementara teguran ada 1.583,” kata AKBP Argo di laman Tribratanews Polri, Selasa (15/7/2025).
Dari data yang dihimpun, pelanggaran terbanyak berasal dari pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm standar SNI, yakni sebanyak 982 kasus. Disusul pelanggaran melawan arus lalu lintas sebanyak 190 kasus.
Sementara itu, pada kendaraan roda empat, pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, tercatat 474 kasus, dan bermain ponsel saat berkendara sebanyak 4 kasus.
Untuk wilayah yang belum dilengkapi ETLE, penindakan masih dilakukan secara manual. Pada hari pertama, polisi mencatat 69 perkara tilang manual.
Operasi ini bukan sekadar ajang tilang, melainkan momen penting untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas. Patuhilah aturan demi keselamatan bersama.