
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas mempercepat reformasi layanan publik dengan mempermudah akses kesehatan bagi masyarakat.
Kini, warga cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pelayanan medis di berbagai fasilitas kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyumas, dr. Dhani Esti Novia, menegaskan kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam memangkas birokrasi layanan kesehatan yang selama ini dinilai berbelit.
“Pelayanan dengan KTP saja itu bisa dilakukan, memang betul. Namun tetap ada regulasi BPJS yang harus disinkronkan dengan kebijakan Bupati. Saat ini sistem tersebut sudah berjalan,” ujar dr. Dhani usai audiensi bersama Komisi IV DPRD Banyumas, Disdukcapil, dan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Senin (6/4/2026).
Meski kebijakan sudah berjalan, Dinas Kesehatan mengakui masih terjadi kesenjangan informasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, sosialisasi terus digencarkan agar warga memahami mekanisme layanan terbaru ini secara utuh.
Perubahan paling signifikan terletak pada penghapusan syarat administrasi awal seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Warga kini bisa langsung mendapatkan penanganan medis tanpa harus membawa dokumen tambahan saat kondisi mendesak.
“Yang terpenting adalah pasien ditangani terlebih dahulu. Untuk kelengkapan administrasi dapat menyusul dan diberi waktu hingga 3×24 jam untuk dilengkapi oleh keluarga atau difasilitasi oleh Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Dinkes Banyumas menegaskan seluruh fasilitas kesehatan, baik FKTP maupun rumah sakit rujukan, wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi kepada seluruh pasien.
“Tidak boleh ada perbedaan antara pasien umum, BPJS, KIS APBN, maupun UHC yang dibiayai APBD. Semua harus mendapatkan pelayanan yang sama,” kata dr. Dhani.
Bahkan, bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, layanan tetap tersedia di Puskesmas. Untuk 11 jenis diagnosis tertentu, pasien dapat memperoleh layanan rawat jalan hingga rawat inap secara gratis.
“Intinya, pelayanan kesehatan harus diutamakan. Tidak boleh ada warga yang tidak tertangani hanya karena persoalan administrasi,” kata dia.
Ketua Komisi IV DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih, mendorong perubahan skema aktivasi kepesertaan BPJS PBI/KIS agar lebih tepat sasaran. Ia mengusulkan agar aktivasi dilakukan berbasis individu, bukan satu Kartu Keluarga (KK).
“Selama ini kalau satu diaktifkan, satu KK ikut aktif semua. Padahal belum tentu semuanya membutuhkan layanan kesehatan. Harapan kami, cukup yang bersangkutan saja yang diaktifkan berdasarkan KTP,” kata Dukha.
Menurutnya, skema lama berpotensi membebani APBD karena mengaktifkan anggota keluarga yang belum tentu membutuhkan layanan kesehatan dalam waktu dekat.
Selain efisiensi anggaran, DPRD juga menyoroti pentingnya integrasi data kependudukan, khususnya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), agar tidak mengalami hambatan administratif saat bekerja ke luar negeri.
Anggota Komisi IV, Andik Pegiarto, menilai sinkronisasi data kependudukan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ia menemukan masih ada warga dengan data tidak valid atau belum memiliki KTP, yang berisiko menghambat akses layanan darurat.
Sementara itu, dr. Henry Christianto menyoroti dampak kebijakan di lapangan, terutama di rumah sakit. Ia mencatat adanya peningkatan kunjungan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh pasien non-emergency yang memanfaatkan IGD sebagai pintu masuk layanan akibat kendala administrasi.
Ketimpangan pemahaman masyarakat mengenai penggunaan KTP di Puskesmas rawat inap dan rumah sakit juga menjadi perhatian serius yang perlu segera diselaraskan agar tidak menimbulkan kebingungan publik.