SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang alasan kenapa jemaah haji yang meninggal tidak boleh dibawa pulang.
Meninggal dunia di Tanah Suci Makkah saat menunaikan ibadah haji merupakan dambaan bagi setiap Muslim.
Namun, bagi keluarga yang ditinggalkan, kepergian tersebut menimbulkan pertanyaan, salah satunya mengenai alasan mengapa jenazah jemaah haji yang meninggal di Makkah tidak dapat dibawa pulang ke tanah air.
Meskipun keluarga mungkin merasa berat, dimakamkan di Tanah Suci Makkah memiliki keistimewaan tersendiri dalam pandangan Islam:
1. Pahala Berkelanjutan: Jenazah yang dimakamkan di Tanah Suci dianggap sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.
Hal ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa siapa pun yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan pahala haji atau umrah sampai hari kiamat.
2. Jaminan Surga: Menurut hadis, orang yang meninggal di salah satu tanah haram (Makkah atau Madinah) tidak akan dihisab dan langsung dimasukkan ke surga.
Hal ini menunjukkan betapa mulianya meninggal di Tanah Suci.
3. Syafaat Nabi Muhammad SAW: Meninggal di Tanah Suci juga berarti mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi.
Pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan pemulangan jenazah jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ke negara asalnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Kesehatan Jenazah: Proses pemulangan jenazah memerlukan waktu yang lama dan perjalanan yang jauh.
Kondisi ini dapat menyebabkan perubahan pada jenazah yang dapat merusak tubuh, sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariat Islam yang mengajarkan untuk segera menguburkan jenazah.
2. Prosedur Administratif yang Rumit: Pemulangan jenazah ke luar negeri memerlukan berbagai izin dan prosedur administratif yang kompleks, termasuk izin dari kepolisian, rumah sakit, dan pemerintah setempat.
Proses ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
3. Ketersediaan Lahan Pemakaman: Di Makkah, terdapat pemakaman khusus untuk jemaah haji yang meninggal, seperti pemakaman Sharaya.
Lahan pemakaman di Tanah Suci telah siap dan terkeloloa dengan baik, sehingga lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan syariat untuk menguburkan jenazah di sana.
Dengan demikian, meskipun keluarga harus merelakan jenazah tidak dibawa pulang, dimakamkan di Tanah Suci Makkah merupakan anugerah dan kemuliaan yang luar biasa bagi jemaah haji.
Keistimewaan ini menjadi penghibur bagi keluarga yang ditinggalkan, mengetahui bahwa orang tercinta mendapatkan tempat yang mulia di sisi Allah SWT.***