SERAYUNEWS – Praktik gestun SPayLater atau penarikan tunai dari layanan Shopee PayLater kian banyak diminati oleh masyarakat seiring dengan perkembangan pesat dunia digital. Gestun SPayLater ini menarik perhatian karena memberikan kemudahan untuk memperoleh uang tunai dengan cepat tanpa memerlukan persyaratan yang rumit.
Selain memiliki kemudahan, daya tarik dari gestun SPayLater atau layanan penarikan tunai paylater lainnya adalah menawarkan suku bunga yang mungkin lebih rendah dibandingkan dengan pinjaman daring atau pinjaman online.
Namun, perlu diketahui bahwa sebenarnya praktik gestun SPayLater adalah transaksi yang dilarang dan mengandung risiko di dalamnya.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan gestun SPayLater? Gestun SPayLater merupakan kegiatan transaksi yang mengkonversi batas Shopee PayLater menjadi uang tunai dengan bantuan pihak ketiga atau merchant yang menawarkan layanan gestun. Praktik ini umumnya dilakukan oleh individu yang memerlukan pinjaman tunai dalam waktu yang singkat.
Perkembangan belanja online melalui platform e-commerce mendorong masyarakat beralih dari gestun kartu kredit ke gestun paylater, termasuk layanan SPayLater.
Saat ini hampir semua platform e-commerce dan aplikasi e-wallet menyediakan opsi paylater yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan gestun.
Cara kerja gestun SPayLater ini sejatinya serupa dengan gestun konvensional yang menggunakan kartu kredit dan sudah ada sejak lama.
Umumnya, pengguna akan diarahkan untuk membeli barang fiktif dengan menggunakan SPayLater oleh merchant atau penjual yang menawarkan layanan gestun.
Barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada dan pengguna akan menerima uang tunai sebagai penggantinya.
Sebagai ilustrasi, jika seorang pengguna memiliki batas SPayLater sebesar Rp5 juta, ia bisa melakukan transaksi dengan penyedia layanan gestun untuk membeli barang fiktif demi mencairkan batas SPayLater menjadi uang tunai.
Biasanya, layanan gestun SPayLater ini akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang ditentukan oleh penyedia layanan gestun.
Meskipun berisiko dan melanggar peraturan BI serta penyedia layanan, gestun Shopee PayLater tetap marak dilakukan karena beberapa faktor.
Kecepatan pencairan dana menjadi daya tarik utama bagi mereka yang membutuhkan uang tunai secara mendesak.
Fleksibelitas penggunaan dana, tanpa batasan tujuan seperti pada produk kredit lain, juga menjadi alasan kuat.
Terakhir, kemudahan akses dan proses pencairan yang sederhana, hanya memerlukan akun Shopee PayLater aktif, membuat gestun ini lebih mudah diakses dibandingkan dengan prosedur kredit konvensional yang lebih rumit dan melibatkan pemeriksaan BI.
Gestun Shopee PayLater, meskipun menggiurkan, menyimpan risiko signifikan. Praktik ini melanggar peraturan Bank Indonesia (PBI No. 11/11/PBI/2009 dan No. 14/2/2012), yang mengatur penggunaan paylater hanya untuk pembelian barang dan jasa.
Konsekuensinya, akun SPayLater dapat diblokir oleh Shopee. Lebih jauh, penggunaan gestun dapat mengakibatkan masuknya pengguna ke dalam daftar hitam BI Checking, mempersulit akses kredit di masa mendatang.
Terakhir, penggunaan jasa gestun ilegal juga berpotensi menyebabkan penyalahgunaan data pribadi karena informasi pengguna seringkali dibutuhkan dalam proses verifikasi.
Pembahasan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pengguna untuk lebih cermat dalam menggunakan SPayLater, yang sebenarnya merupakan layanan dari PT Commerce Finance yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).