
SERAYUNEWS – Angka perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Cilacap menunjukkan tren peningkatan pada awal tahun 2026.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat sebanyak 25 ASN mengajukan permohonan izin cerai sepanjang Januari hingga Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebagian sudah diproses, sementara lainnya masih dalam tahap administrasi.
Sekretaris BKPSDM Cilacap, Kasidi, mengungkapkan bahwa dari total 25 pengajuan, baru 7 permohonan yang telah mendapatkan izin cerai.
Sebanyak 7 lainnya masih dalam tahap proses, sementara 11 kasus masih menunggu antrean untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut.
Kasidi menyebut, jumlah pengajuan cerai ASN pada triwulan pertama 2026 tergolong cukup tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Ini memang agak meningkat. Dalam tiga bulan sudah ada 25 permohonan,” ujar Kasidi, Rabu (8/4/2026).
Ia menegaskan, proses perceraian bagi ASN tidak bisa dilakukan secara instan. Setiap permohonan harus melalui tahapan administrasi berjenjang, termasuk klarifikasi kepada kedua belah pihak sebelum izin diterbitkan.
Berdasarkan pendataan BKPSDM, faktor utama penyebab perceraian didominasi persoalan ekonomi dan ketidakcocokan dalam rumah tangga.
Kasidi menyebut alasan tidak adanya kecocokan menjadi faktor yang paling sering muncul dalam pengajuan cerai.
Selain itu, mayoritas ASN yang mengajukan cerai berada pada usia produktif, yakni di bawah 50 tahun. Dari sisi profesi, banyak berasal dari kalangan guru dengan golongan III yang umumnya telah berpendidikan sarjana.
“Secara ekonomi mungkin cukup untuk kebutuhan dasar, tapi pada akhirnya muncul persoalan lain hingga merasa sudah tidak cocok,” jelasnya.
BKPSDM sebenarnya telah mengupayakan mediasi dalam setiap kasus perceraian. Namun, tingkat keberhasilan rujuk kembali dinilai masih rendah.
Sebagian besar pasangan tetap memilih melanjutkan proses perceraian hingga tahap izin.
Kasidi berharap para ASN dapat menyelesaikan persoalan rumah tangga secara internal tanpa harus menempuh jalur perceraian.
“Kami berharap permasalahan keluarga bisa diselesaikan di lingkup keluarga masing-masing, sehingga tidak perlu sampai ke proses izin perceraian,” pungkasnya.