SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 sejak awal Juli 2025.
Namun, tidak sedikit pekerja yang mengaku belum menerima dana bantuan, meskipun status mereka di dashboard Kemnaker sudah menunjukkan keterangan “lolos verifikasi”. Ketidaksesuaian antara data penerima dan sistem perbankan menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, proses pencairan BSU telah diatur secara rinci.
Namun demikian, dalam praktiknya, penyaluran bantuan ini kerap menemui kendala teknis di lapangan.
Kemnaker pun menjelaskan bahwa setidaknya ada tiga penyebab utama yang membuat dana BSU bulan Juni hingga Juli belum cair, yang umumnya berasal dari permasalahan pada rekening penerima.
Hingga pertengahan tahun ini, pencairan dana BSU masih berlangsung secara bertahap. Pemerintah menjadwalkan proses penyaluran berikutnya setelah tahap sebelumnya selesai dievaluasi.
Fokus utama pencairan lanjutan adalah para penerima yang sebenarnya telah lolos verifikasi namun belum menerima dana karena kendala teknis, termasuk masalah rekening.
Kemnaker juga mengingatkan bahwa BSU bukanlah bantuan sosial yang diberikan rutin setiap bulan.
BSU bersifat insidental, artinya hanya disalurkan ketika ada kebijakan khusus dari pemerintah, seperti saat terjadi tekanan ekonomi atau sebagai bentuk perlindungan sosial tambahan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak bergantung penuh pada bantuan ini.
Pertama, rekening yang digunakan penerima tidak aktif atau bahkan sudah ditutup. Masalah ini umum terjadi karena sebagian penerima tidak menyadari bahwa rekening lama yang didaftarkan sudah tidak bisa digunakan.
Akibatnya, sistem perbankan secara otomatis menolak proses transfer bantuan dari pemerintah.
Kedua, terdapat ketidaksesuaian antara nama penerima yang lolos verifikasi dengan nama pada rekening bank.
Kesalahan ini bisa muncul akibat penulisan nama yang tidak konsisten dengan identitas resmi, seperti e-KTP, atau karena penerima menggunakan rekening atas nama orang lain.
Hal ini menyebabkan sistem tidak dapat memverifikasi keabsahan data dan menahan pencairan.
Ketiga, rekening penerima bukan berasal dari bank-bank Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.
Sesuai kebijakan yang berlaku, penyaluran BSU hanya dilakukan melalui bank-bank Himbara.
Maka dari itu, jika penerima tidak memiliki rekening aktif di salah satu dari empat bank tersebut, bantuan tidak bisa dikirim.
Bagi mereka yang belum menerima dana BSU karena rekening bermasalah, Kemnaker menyediakan solusi agar bantuan tetap bisa dicairkan.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengecek status pencairan melalui situs resmi Kemnaker di laman kemnaker.go.id atau melalui akun SIAPkerja.
Jika ditemukan keterangan seperti “rekening tidak aktif” atau “gagal transfer”, maka penerima disarankan untuk segera mengambil tindakan.
Langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor cabang bank Himbara terdekat dengan membawa KTP dan bukti sebagai penerima BSU. Di sana, penerima dapat membuka rekening baru atau mengaktifkan kembali rekening lama yang sebelumnya nonaktif.
Petugas bank akan membantu menyelesaikan proses administrasi sesuai kebutuhan.
Setelah rekening valid, data penerima akan diproses ulang melalui sistem Kemnaker. Dana BSU akan dikirimkan kembali dalam batch pencairan berikutnya tanpa perlu melakukan pendaftaran ulang.
Meski begitu, penting bagi penerima untuk menyelesaikan proses ini sebelum batas waktu pengajuan ulang yang ditetapkan pemerintah. Jika terlambat, hak atas dana BSU bisa dianggap hangus dan tidak dapat diklaim kembali.
Untuk menghindari kesalahan informasi, penerima disarankan untuk rutin memantau situs resmi Kemnaker dan kanal informasi lain yang valid. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui perkembangan pencairan dan melakukan tindakan cepat jika terjadi kendala.
Jika Anda masih belum menerima bantuan atau ingin memastikan status Anda, panduan lengkap seputar BSU dan bantuan sosial lainnya bisa diakses melalui berbagai kanal informasi yang disediakan pemerintah dan media terpercaya.***