SERAYUNEWS – Apa Itu Sertifikasi K3? Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum atau AK3U kini semakin banyak diperbincangkan, terutama setelah munculnya polemik yang menyeret nama pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun di luar kontroversi tersebut, sertifikasi ini sejatinya memiliki peran penting sebagai bukti kompetensi resmi tenaga kerja maupun perusahaan dalam menjaga keselamatan di lingkungan kerja.
Salah satu jenis sertifikat yang paling banyak dicari adalah Ahli K3 Umum (AK3U). Pemegang sertifikat ini diakui secara legal sebagai tenaga ahli berkompetensi, memiliki peluang karier lebih luas, dan berkontribusi langsung dalam menekan angka kecelakaan kerja.
Proses mendapatkan AK3U memerlukan pelatihan intensif selama sekitar 12 hari, meliputi materi hukum K3, identifikasi bahaya, manajemen risiko, hingga pertolongan pertama.
Setelah lulus ujian tertulis maupun praktik, sertifikat resmi dari Kemnaker diberikan dan berlaku secara nasional.
Sertifikat K3 diterbitkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi tenaga kerja yang telah mengikuti pelatihan serta lulus uji kompetensi.
Tujuannya jelas, yakni mencegah terjadinya kecelakaan kerja, mengurangi risiko penyakit akibat pekerjaan, dan menciptakan kondisi kerja yang sehat, aman, serta produktif.
Proses pelatihannya sendiri hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Jasa K3 (PJK3) yang sudah terdaftar resmi di Kemnaker.
Pentingnya sertifikasi ini juga ditegaskan oleh berbagai pihak. Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menyebut bahwa AK3U menjadi pedoman keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan.
Senada, Presiden KSPN Ristadi menekankan bahwa kepemilikan sertifikat K3 bahkan sering menjadi aspek audit dari mitra internasional untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan.
Aturan terkait jumlah Ahli K3 dalam perusahaan juga sudah jelas diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Sebagai contoh, perusahaan dengan 100 karyawan wajib memiliki minimal satu Ahli K3 bersertifikat, sementara perusahaan dengan 1.000 karyawan diwajibkan memiliki setidaknya sepuluh tenaga bersertifikat.
Dengan berbagai manfaat tersebut, jelas bahwa sertifikasi AK3U bukan hanya sekadar dokumen formalitas.
Lebih dari itu, keberadaannya menjadi investasi penting bagi perusahaan sekaligus langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh tenaga kerja.***