SERAYUNEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan tersebut untuk lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan baru ini ditetapkan dan diundangkan pada 11 April 2025, dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025, tepat 15 hari setelah diundangkan.
PP ini sekaligus menggantikan aturan lama, yakni PP No. 26 Tahun 2022. Salah satu perubahan penting yang ada adalah soal besaran tarif royalti emas.
Dalam beleid terbaru, pemerintah menetapkan bahwa bila Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer sama dengan atau lebih tinggi dari US$ 3.000 per troy ounce, maka tarif royalti sebesar 16%.
Ini merupakan kenaikan cukup signifikan bandingkan aturan sebelumnya, tarif maksimal hanya 10% untuk harga emas di atas US$ 2.000 per troy ounce.
Harga acuan emas primer sendiri mengacu pada harga yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) dan Gold PM Fix pada hari penjualan.
Dengan rata-rata harga emas dunia saat ini masih bertengger di atas US$ 3.000 per troy ounce, tarif 16% ini praktis akan banyak diberlakukan.
Sebagai catatan, pada Senin (28/4/2025) pagi, harga emas dunia di pasar spot sempat melemah 0,07% ke level US$ 3.315,20 per troy ounce.
Pada perdagangan sebelumnya, Jumat (25/4/2025), harga emas turun 0,90% menjadi US$ 3.318,20 per troy ounce. Meski ada sedikit penurunan, harga emas tetap jauh dari ambang batas tarif baru ini.
Royalti emas merupakan bentuk kontrak antara perusahaan tambang dengan perusahaan royalti emas.
Lewat kontrak ini, perusahaan royalti berhak memperoleh persentase dari produksi emas atau pendapatan penjualan emas, sebagai imbalan atas dukungan modal yang diberikan di awal.
Model bisnis ini populer karena menguntungkan kedua belah pihak. Perusahaan tambang mendapatkan pendanaan tanpa harus berutang besar.
Lebih lanjut, sementara perusahaan royalti menikmati arus kas dari penjualan emas tanpa harus terlibat langsung dalam operasional tambang.
Di sisi lain, untuk negara seperti Indonesia, royalti emas menjadi salah satu sumber PNBP penting. Dengan kenaikan harga emas global, pemerintah berusaha mengoptimalkan penerimaan negara melalui skema tarif yang lebih tinggi.
Menghitung tarif royalti emas sebenarnya cukup sederhana. Anda hanya perlu mengalikan harga jual emas dengan persentase tarif yang berlaku.
Saat ini, tarif royalti bersifat progresif, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) emas primer. Berikut rinciannya:
– Jika HMA emas primer di bawah US$ 3.000 per troy ounce, tarif royalti progresif berkisar antara 3,75% hingga 10%.
– Jika HMA emas primer US$ 3.000 atau lebih, tarif royalti dikenakan sebesar 16%.
Contoh perhitungan:
Misalkan harga jual emas adalah US$ 3.315 per troy ounce. Maka, besarnya royalti yang harus dibayarkan adalah:
US$ 3.315 × 16% = US$ 530,4 per troy ounce.
Nilai ini akan menjadi bagian dari penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan oleh perusahaan tambang.
Ada beberapa alasan mengapa pemerintah menaikkan tarif royalti emas:
1. Harga emas global melonjak. Emas sempat mencetak rekor fantastis di kisaran US$ 3.500 per troy ounce pada awal April 2025 akibat ketegangan geopolitik dan peningkatan permintaan dari bank sentral dunia.
2. Optimalisasi penerimaan negara. Dengan tingginya harga emas, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan emas juga meningkat. Pemerintah ingin memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat APBN.
3. Mendorong efisiensi sektor tambang. Kenaikan royalti juga bisa mendorong perusahaan tambang untuk lebih efisien dalam operasional dan pengelolaan biaya produksi.
Kenaikan tarif ini tentu membawa dampak besar bagi pelaku industri tambang emas. Di satu sisi, penerimaan negara akan bertambah. Di sisi lain, beban biaya produksi bagi perusahaan tambang juga ikut meningkat.
Namun, dengan harga emas yang relatif tinggi, sektor ini dinilai masih memiliki margin keuntungan yang cukup besar, sehingga kenaikan royalti masih bisa ditoleransi.
Untuk Anda yang terlibat di sektor tambang atau investasi emas, memahami perubahan ini menjadi penting.
Selain berdampak pada harga jual, perubahan regulasi ini juga berpotensi mempengaruhi nilai saham perusahaan tambang emas di pasar modal.
Penutup
Dengan diterbitkannya PP No. 19 Tahun 2025, pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan dalam mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat.
Tarif royalti emas yang kini lebih tinggi diharapkan mampu meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan negara.
Jika Anda bergerak di bidang ini, pastikan selalu memperbarui informasi dan menyesuaikan strategi bisnis Anda agar tetap kompetitif di tengah perubahan regulasi.***