SERAYUNEWS- Belakangan ini, muncul gelombang unjuk rasa dari sopir truk di berbagai daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Mereka memprotes keras penerapan kebijakan Zero ODOL—aturan ketat soal truk over dimension dan/atau over loading—yang mulai diberlakukan secara penuh pada 2026.
Demo ini menuai perhatian luas karena menjadi konflik antara regulasi keselamatan jalan dan tekanan ekonomi sopir serta pelaku logistik.
1. Kriminalisasi sopir kecil
Banyak sopir merasa menjadi korban utama aturan karena yang dikenai sanksi pidana hanyalah mereka, sedangkan pemilik truk atau perusahaan muatan jarang disentuh hukum.
Beberapa sopir memasang spanduk dengan pesan “sopir bukan kriminal”—mereka hanya menjalankan perintah juragan, bukan bertindak melawan hukum sendirian.
2. Tekanan dari pasar dan industri
Meski aturan menetapkan standar muatan, pasar logistik tetap menuntut efisiensi: muatan penuh walau melanggar kapasitas. Hal ini menempatkan sopir dalam dilema antara menaati aturan atau dipersulit ekonomi.
3. Aturan dadakan dan buruknya sosialisasi
Banyak sopir mengeluh aturan diberlakukan mendadak tanpa persiapan alternatif, misalnya tarif dan sistem distribusi yang sesuai.
Standar uji KIR yang tidak konsisten antar daerah juga menimbulkan diskriminasi dan pungli.
4. Praktik premanisme dan pungli
Di lapangan, sopir mengalami pungutan liar di jembatan timbang, terminal, dan titik razia yang justru semakin membebani ekonomi mereka.
ODOL adalah singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni kondisi ketika truk melebihi dimensi fiskal atau kapasitas muatan sesuai standar.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012, serta diperkuat oleh Permenhub 60/2019 dan Permenhub 18/2021.
Sanksinya cukup tegas: pelanggaran muatan dijerat pasal 307 UU LLAJ (kurungan hingga 2 bulan atau denda Rp 500.000), sedangkan pelanggaran over dimension diatur dalam pasal 277, dengan ancaman hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda Rp 24 juta.
Tuntutan Sopir Truk
Para sopir menuntut secara tegas:
Demikian informasi tentang apa itu UU ODOL.***