SERAYUNEWS-Sekretaris Koperasi Desa Merah Putih memegang peranan penting dalam menjalankan roda organisasi koperasi di tingkat desa.
Sebagai bagian dari pengurus inti, sekretaris bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan komunikasi yang mendukung kelancaran operasional koperasi.
Berikut adalah uraian tugas utama sekretaris koperasi desa:
1. Anggota Koperasi dan Warga Setempat
Calon pengurus harus merupakan anggota koperasi dan berdomisili di desa atau kelurahan yang sama, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Integritas dan Dedikasi Tinggi
Diperlukan sikap jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi serta kepentingan anggota dan masyarakat.
3. Pengetahuan dan Keterampilan
Memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian, keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan.
4. Tidak Memiliki Hubungan Keluarga dengan Pengurus atau Pengawas Lain
Calon pengurus tidak boleh memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus atau pengawas lainnya, untuk menghindari konflik kepentingan.
5. Bukan Pejabat Desa
Calon pengurus tidak berasal dari unsur pimpinan desa, seperti kepala desa atau perangkat desa lainnya, guna menjaga independensi koperasi.
Sekretaris bertanggung jawab atas seluruh kegiatan administrasi koperasi, termasuk pengarsipan dokumen penting, pengelolaan surat menyurat, dan penyusunan laporan kegiatan.
Tugas ini mencakup penataan dokumen, pengelolaan data anggota, serta penyusunan laporan tahunan yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Dalam setiap rapat pengurus atau anggota, sekretaris bertugas mencatat jalannya rapat dan menyusun notulensi yang mencerminkan keputusan dan diskusi yang terjadi.
Notulensi ini menjadi dokumentasi resmi yang penting untuk evaluasi dan tindak lanjut kegiatan koperasi.
Sekretaris berperan sebagai penghubung antara pengurus koperasi dengan anggota serta pihak eksternal.
Ia bertanggung jawab menyampaikan informasi resmi, seperti undangan rapat, pengumuman, dan surat-menyurat lainnya, guna memastikan komunikasi yang efektif dan transparan.
Sekretaris memiliki kewenangan untuk menyusun dan menandatangani dokumen resmi koperasi, termasuk surat keputusan, perjanjian, dan laporan.
Tugas ini sering dilakukan bersama ketua koperasi, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan strategis dan hubungan dengan pihak ketiga.
Dalam situasi tertentu, sekretaris dapat mendampingi atau mewakili ketua koperasi dalam menjalankan tugas-tugas tertentu, terutama yang berkaitan dengan administrasi dan komunikasi.
Hal ini memastikan kontinuitas kepemimpinan dan operasional koperasi meskipun ketua berhalangan hadir.
Sekretaris turut berperan dalam penyusunan rencana kerja koperasi serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan.
Ia membantu dalam merancang program kerja tahunan dan memastikan bahwa kegiatan koperasi berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati.
Sekretaris juga bertugas menyediakan layanan administratif kepada anggota koperasi, seperti pengurusan keanggotaan, pencatatan simpanan dan pinjaman, serta pelayanan informasi terkait kegiatan koperasi.
Layanan ini penting untuk menjaga kepuasan anggota dan kelancaran operasional koperasi.
Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut, sekretaris Koperasi Desa Merah Putih berkontribusi besar dalam menjaga tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas koperasi.
Demikian informasi tentang tugas sekretaris Koperasi Desa Merah Putih.***