SERAYUNEWS – Apakah 18 Agustus 2025 pegawai swasta libur? Pemerintah Indonesia berencana menambahkan satu hari libur nasional pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai perpanjangan perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang turut merayakan hari kemerdekaan.
Menurutnya, tambahan hari libur ini juga bertujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperpanjang momen perayaan dan kebersamaan pasca 17 Agustus.
Terkait kepastian hukum libur nasional ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pemerintah sedang dalam tahap akhir pembahasan penerbitan SKB 3 Menteri yang baru.
Menurut Prasetyo, keputusan untuk meliburkan tanggal 18 Agustus ini berawal dari usulan beberapa menteri.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menyetujui usulan tersebut karena tahun ini perayaan HUT ke-80 RI yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025, bertepatan dengan akhir pekan.
Untuk memberikan ruang perayaan yang lebih panjang, maka Presiden memutuskan memberikan hari libur tambahan keesokan harinya.
Tanpa adanya SKB 3 Menteri terbaru, kebijakan libur pada 18 Agustus 2025 tidak bersifat wajib untuk diterapkan di semua sektor, terutama sektor swasta.
Dengan demikian, keputusan untuk meliburkan karyawan di tanggal tersebut akan bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Berbeda halnya dengan instansi pemerintah, yang kemungkinan besar akan menerapkan kebijakan libur tambahan ini secara serempak sebagai bagian dari rangkaian acara kenegaraan.
Pemerintah berharap hari libur ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar berbagai kegiatan yang mempererat persatuan, seperti perlombaan tradisional, pertunjukan seni, hingga acara komunitas.
Sampai SKB 3 Menteri yang baru diterbitkan, masyarakat khususnya para pekerja swasta masih perlu menunggu kejelasan apakah mereka dapat menikmati hari libur pada 18 Agustus mendatang.
Perusahaan disarankan untuk mencermati kebijakan pemerintah dan menyesuaikan operasional jika keputusan tersebut resmi diberlakukan.
Pemerintah berharap SKB terbaru akan memberikan kepastian bagi semua pihak, baik sektor pemerintahan maupun swasta, dalam menyambut dan memperingati HUT ke-80 RI secara meriah dan bermakna.***