SERAYUNEWS- Apakah anak kecil wajib beli tiket kereta api?
Dalam perjalanan menggunakan kereta api, ketentuan mengenai kewajiban anak kecil untuk membeli tiket bergantung pada usia dan kebijakan yang berlaku.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Anak kecil yang bepergian dengan kereta api di Indonesia diwajibkan memiliki identitas resmi untuk keperluan pemesanan tiket dan verifikasi perjalanan.
Kartu identitas bisa berupa KIA, KK ataupun Akta Kelahiran.
Penting untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan saat pemesanan tiket sesuai dengan identitas resmi anak untuk menghindari kendala saat boarding.
Selalu periksa dan pastikan kesesuaian data sebelum melakukan perjalanan
Anak dengan usia di bawah 3 tahun, yang disebut sebagai “infant”, tidak diwajibkan membeli tiket dan dapat bepergian secara gratis.
Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Sementara itu untuk anak yang berusia mulai dari 3 tahun wajib membeli tiket dengan tempat duduk, dan tarifnya setara dengan tarif dewasa, yaitu 100% dari harga tiket.
Nomor identitas yang dicantumkan pada tiket anak-anak adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
Apabila ditemukan anak usia 3 hingga 10 tahun yang tidak memiliki tiket dan bepergian dengan pendamping dewasa, maka akan dikenakan denda sebesar 100% dari tarif dewasa.
Untuk memesan tiket bagi anak, dapat dilakukan melalui beberapa cara:
Pastikan untuk memasukkan data yang akurat, seperti jumlah penumpang dewasa dan anak, serta nomor identitas yang sesuai.
Kesimpulan
Anak kecil tidak selalu diwajibkan membeli tiket kereta api. Anak di bawah 3 tahun dapat bepergian tanpa tiket, namun harus dipangku oleh pendamping dewasa.
Sementara itu, anak usia 3 tahun ke atas wajib membeli tiket dengan tarif setara dewasa dan memiliki tempat duduk sendiri.
Selalu perhatikan ketentuan yang berlaku dan pastikan untuk memesan tiket sesuai dengan usia dan jumlah penumpang.
Demikian informasi tentang apakah anak kecil wajib beli tiket kereta api.***