Apakah Bisa Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar? Simak Caranya

Cara mengurus pindah KK antar-provinsi. Foto: disdukcapil

SERAYUNEWS – Ketahui bagaimana cara pindah KK antar-provinsi dengan mudah. Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apakah bisa pindah Kartu Keluarga (KK) beda provinsi tanpa surat pengantar.

Pemohon bisa mengurus perpindahan tersebut tanpa harus menggunakan surat pengantar RT maupun RW. Simak ulasan cara mengurus pindah KK berikut ini.

Pindah KK dimaksudkan agar bisa melakukan update data terbaru anggota keluarga. Termasuk saat pindah alamat tempat tinggal.

Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen yang penting supata masyarakat tidak kesulitan saat mengurus sekolah, perbankan, paspor, hingga bantuan sosial dari pemerintah.

Cara Download KK Online, Melihatnya Lewat Apa?

Jika data sudah benar, Anda bisa mengurus apapun dengan mudah. Pasalnya KK menjadi salah satu dokumen yang biasanya wajib disertakan sebagai persyaratan.

Cara Mengurus Pindah KK

Lantas bagaimana pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar?

Syarat untuk pindah KK antar-provinsi sama dengan pindah KK antar-kabupaten atau kota adalah mengisi formulir permohonan pindah F-1.03.

Kemudian cukup melampirkan fotokopi KK ke kantor Dukcapil. Anda bisa mendapatkan formulir tersebut di Dukcapil.

Petugas Dukcapil akan membantu mengurus segalanya dari penerbitan KK, nomor KK, hingga Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

Berikut tahapan yang perlu diikuti untuk mengurus perubahan itu. Anda perlu mencabut berkas di Dukcapil asal. Kemudian mengurus di Dukcapil tujuan.

Mengurus Pindah KK di Dukcapil Asal

  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Dukcapil menerbitkan nomor KK yang sama bila kepala keluarga tidak pindah
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor baru bila kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah
  • Jika seluruh anggota keluarga masih di bawah 17 tahun tidak pindah maka diperlukan kepala keluarga yang sudah dewasa
  • Solusinya ada saudara yang bersedia pindah KK menjadi kepala keluarga anggota keluarga ini atau anak-anak yang dimaksud pindah KK ke keluarga terdekat dengan syarat membuat surat pernyataan menjadi wali
  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk
  • Dinas tidak menarik KTP dan KIA bagi pemohon yang pindah karena KTP dan KIA akan ditarik di kantor Dukcapil di daerah tujuan.

Mengurus Pindah KK di Dukcapil Kabupaten/Kota Tujuan

  • Pemohon mengisi formulir
  • Pemohon membawa fotokopi KK lama
  • Jika pemohon sudah memperoleh SKPWNI, dokumen ini dapat diberikan kepada kantor Dukcapil di daerah tujuan
  • Apabila pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos maka ia perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di daerah tujuan
  • Pemohon menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil di daerah tujuan menerbitkan KTP-el dan/atau KIA dengan alamat baru.

Demikian cara mengurus pindah KK antar-provinsi tanpa surat pengantar.

***

Cara Cetak KK dari Aplikasi IKD, Bisa Via Mesin ADM?