SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Idul Adha, salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat modern adalah: bolehkah membeli hewan kurban secara online?
Di era digital seperti sekarang, transaksi serba virtual menjadi pilihan praktis, termasuk untuk urusan ibadah seperti berkurban.
Jawabannya: boleh, selama memenuhi syarat-syarat sah menurut syariat Islam. Anda tidak perlu ragu jika hendak membeli hewan kurban secara online, asal dilakukan dengan cara yang tepat.
Dilansir dari laman jatim.nu.or.id, pembelian hewan kurban secara daring hukumnya boleh.
Meskipun Anda tidak melihat langsung fisik hewan saat akad jual beli, selama informasi tentang hewan kurban disampaikan secara lengkap dan jujur, transaksi tersebut sah.
Pernyataan ini diperkuat oleh kutipan dari kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin (juz 2/halaman 380), yang menjelaskan:
“Pengiriman uang untuk pengadaan hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain dengan cara pihak mudhahhi (pengirim uang) mewakilkan kepada wakil di daerah tertentu dalam pembelian hewan kurban, penyembelihan dan pembagian kepada para mustahik hukumnya diperbolehkan, seperti yang difatwakan Syeikh Ahmad bin Zaini Dahlan.”
Artinya, praktik berkurban secara online, termasuk membeli hewan melalui perantara di tempat berbeda, dibenarkan selama sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Agar transaksi kurban online Anda dinyatakan sah, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:
1. Deskripsi Hewan Harus Lengkap dan Jelas
Anda wajib mendapatkan informasi detail tentang hewan yang akan dikurbankan.
Mulai dari jenis hewan (sapi, kambing, atau domba), usia (minimal satu tahun untuk kambing dan dua tahun untuk sapi), kondisi kesehatan, serta kelayakan fisiknya. Hewan kurban tidak boleh cacat, kurus, atau sakit.
2. Akad Jual Beli Harus Jelas
Meskipun dilakukan secara daring, akad tetap harus berlangsung secara tegas antara pembeli dan penjual.
Bisa melalui pesan tertulis, suara (telepon), atau video call. Tujuannya adalah agar terjadi kesepakatan yang tidak mengandung unsur penipuan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menegaskan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam setiap transaksi online, termasuk dalam pembelian hewan kurban.
Penjual harus menyampaikan informasi sejujur-jujurnya mengenai kondisi hewan yang ditawarkan. Transaksi yang tidak jelas dan berisiko merugikan pihak pembeli disebut gharar, yang dilarang dalam Islam.
Maka dari itu, Anda sebagai calon pembeli harus kritis, jangan sungkan menanyakan detil hewan dan meminta bukti foto atau video.
Menurut ajaran Nahdlatul Ulama (NU), shohibul kurban—yakni Anda sebagai pemilik hewan—tetap dianjurkan untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan.
Jika kondisi tidak memungkinkan karena lokasi yang berjauhan, niat ikhlas karena Allah sudah cukup sebagai pelengkap ibadah Anda.
Beberapa layanan kurban online saat ini bahkan menawarkan dokumentasi berupa video atau siaran langsung penyembelihan, sehingga Anda tetap bisa menyaksikan meski secara virtual.
Agar transaksi Anda aman dan tidak mengecewakan, perhatikan tips berikut:
Kurban online bisa menjadi solusi praktis untuk Anda yang tinggal di kota besar, punya waktu terbatas, atau ingin berbagi hewan kurban ke wilayah-wilayah yang membutuhkan.
Dengan kemajuan teknologi dan adanya lembaga terpercaya, berkurban kini semakin mudah dilakukan tanpa mengurangi nilai ibadahnya.
Namun, pastikan Anda tetap memperhatikan rukun dan syarat yang ditetapkan dalam Islam. Jangan hanya tergiur harga murah atau promo, tetapi abaikan aspek transparansi dan keabsahan syariah.
Kesimpulan
Membeli hewan kurban secara online hukumnya boleh, asalkan memenuhi prinsip transparansi, akad yang jelas, dan deskripsi hewan yang rinci.
Islam memberi kemudahan dalam beribadah, selama tetap menjaga niat dan tata cara yang benar. Jadi, Anda bisa tetap berkurban dengan tenang di era digital ini.***