SERAYUNEWS- Dalam pelaksanaan ibadah kurban, panitia memiliki peran penting dalam menyelenggarakan penyembelihan dan distribusi daging.
Namun, muncul pertanyaan: apakah panitia kurban diperbolehkan menerima jatah daging dari hewan kurban?
Waktu penyembelihan hewan kurban merupakan aspek penting dalam pelaksanaan ibadah kurban.
Mengetahui waktu yang tepat sesuai syariat Islam memastikan bahwa ibadah yang dilakukan sah dan diterima.
Berikut penjelasan mengenai waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban:
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
1. Awal Waktu Penyembelihan
Penyembelihan hewan kurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah pelaksanaan shalat Idul Adha.
Menyembelih sebelum shalat Idul Adha tidak dianggap sebagai ibadah kurban, melainkan hanya sebagai penyembelihan biasa.
2. Hari-Hari Penyembelihan
Waktu penyembelihan berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tiga hari setelah Idul Adha dikenal sebagai hari-hari Tasyrik.
3. Waktu Terbaik untuk Menyembelih
Waktu yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban adalah pada hari pertama (10 Dzulhijjah), setelah shalat Idul Adha dan sebelum matahari tergelincir (sebelum waktu dzuhur).
Hal ini sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.
4. Batas Akhir Penyembelihan
Batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Menyembelih setelah waktu tersebut tidak dianggap sebagai ibadah kurban.
Secara umum, panitia kurban tidak diperbolehkan menerima bagian dari hewan kurban sebagai upah atas jasa mereka.
Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib, di mana Rasulullah SAW memerintahkan agar tidak memberikan bagian dari hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah.
Namun, panitia kurban tetap dapat menerima daging kurban jika pemberiannya diniatkan sebagai:
Penting untuk dicatat bahwa pemberian ini harus dilakukan tanpa adanya kesepakatan sebelumnya antara panitia dan orang yang berkurban mengenai imbalan daging.
Jika ada kesepakatan semacam itu, maka pemberian daging dianggap sebagai upah dan menjadi tidak diperbolehkan.
Namun ada ketentuan lain mengenai pemberian hewan kurban untuk panitia, yaitu:
Panitia tidak diperkenankan mengambil daging kurban sebelum dibagikan secara resmi, kecuali jika bagian tersebut sudah ditentukan sebagai jatahnya.
Hal ini untuk menghindari kesan bahwa panitia mengambil daging sebagai upah.
Selain itu, Panitia tidak memiliki hak untuk mengambil bagian dari daging kurban tanpa izin atau pemberian dari shohibul qurban.
Segala tindakan panitia harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai dengan tuntunan agama dan memberikan manfaat kepada mereka yang berhak menerima.***