SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang apakah pindah rumah harus ganti KTP? Pindah rumah sering kali memunculkan pertanyaan penting, apakah perlu mengganti KTP?
Jawabannya bergantung pada niat Anda untuk menetap di alamat baru dan durasi tinggal di sana.
Jika Anda sering berpindah domisili karena pekerjaan atau alasan sementara lainnya dan tidak berniat menetap dalam waktu lama, maka tidak perlu mengganti KTP.
Dalam kasus seperti ini, Anda cukup mengurus Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) di kelurahan setempat.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang menyatakan bahwa jika tidak ada niat untuk menetap, mengganti KTP tidak diperlukan .
Sementara itu jika Anda berniat menetap di alamat baru dalam jangka panjang, maka Anda diwajibkan untuk mengganti KTP.
Proses ini melibatkan pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Dinas Dukcapil daerah asal, yang kemudian digunakan untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) baru di daerah tujuan .
Mengurus pindah domisili di Indonesia kini lebih mudah berkat penyederhanaan prosedur oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur pindah domisili, baik dalam satu kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota atau provinsi.
Jika Anda berpindah tempat tinggal dalam satu kabupaten/kota, prosesnya cukup sederhana:
1. Kunjungi Dinas Dukcapil Daerah Asal: Bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
2. Isi Formulir: Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
3. Dapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP): Petugas akan menerbitkan SKP sebagai bukti resmi perpindahan Anda.
4. Kunjungi Dinas Dukcapil Daerah Tujuan: Bawa SKP, fotokopi KK, dan KTP asli ke Dinas Dukcapil di daerah tujuan.
5. Proses Penerbitan KK dan KTP Baru: Petugas akan memproses penerbitan KK dan KTP baru sesuai dengan alamat domisili baru Anda.
Proses ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan/desa asal, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019.
Pentingnya Memperbarui KTP
Memiliki KTP dengan alamat yang sesuai sangat penting untuk berbagai keperluan administratif dan hukum, seperti pendaftaran BPJS, pembuatan rekening bank, dan keperluan lainnya.
Alamat yang tidak sesuai dapat menyebabkan kesulitan dalam proses-proses tersebut.
Kesimpulan
Keputusan untuk mengganti KTP setelah pindah rumah sangat bergantung pada niat Anda untuk menetap di alamat baru.
Jika Anda berniat menetap dalam waktu lama, maka mengganti KTP adalah langkah yang tepat. Namun, jika Anda hanya tinggal sementara, cukup dengan mengurus SKTT.
Selalu pastikan untuk mengikuti prosedur yang berlaku agar tidak mengalami kendala administratif di kemudian hari.
Demikian informasi tentang ketentuan harus ganti KTP atau tidak jika pindah rumah.***