SERAYUNEWS- Menjelang pertengahan tahun, banyak orang mulai mengecek kalender untuk merencanakan liburan atau sekadar mengambil napas di sela rutinitas.
Salah satu tanggal yang mungkin bikin penasaran adalah Senin, 2 Juni 2025. Pasalnya, tanggal ini berada tepat sehari setelah Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada hari Minggu.
Lalu, muncul pertanyaan, apakah tanggal 2 Juni 2025 termasuk cuti bersama? Yuk, kita bahas!
Di Indonesia sendiri 2 Juni diperingati sebagai hari Tan Malaka. Ibrahim Datuk Tan Malaka lahir pada 2 Juni 1897 di Nagari Pandam Gadang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ia dikenal sebagai tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia yang memiliki pemikiran revolusioner dan progresif.
Tan Malaka aktif dalam berbagai organisasi pergerakan dan dikenal sebagai penulis yang produktif, dengan karya terkenalnya “Madilog” yang membahas filsafat materialisme, dialektika, dan logika.
Pada tahun 1963, pemerintah Indonesia secara resmi mengangkat Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional melalui Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1963.
Selain Hari Lahir Tan Malaka, beberapa peringatan lain yang jatuh pada tanggal 2 Juni meliputi:
Tanggal 2 Juni 2025 jatuh pada hari Senin. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal tersebut bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah untuk bulan Juni 2025:
Dengan demikian, tanggal 2 Juni 2025 merupakan hari kerja biasa dan tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama.
Kesimpulan
Meskipun tanggal 2 Juni 2025 berdekatan dengan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, yang jatuh pada hari Minggu, pemerintah tidak menetapkan tanggal 2 Juni sebagai cuti bersama.
Oleh karena itu, bagi Anda yang berencana mengambil libur tambahan pada tanggal tersebut, perlu mengajukan cuti pribadi sesuai kebijakan tempat kerja masing-masing.
Demikian informasi tentang apakah 2 Juni cuti bersama atau bukan.***