
SERAYUNEWS – Kepastian mengenai jadwal libur di penghujung tahun menjadi informasi yang paling dinantikan oleh masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan maupun istirahat.
Pemerintah Indonesia melalui regulasi resmi telah menetapkan panduan hari libur nasional dan cuti bersama demi memberikan kejelasan bagi instansi publik maupun sektor swasta.
Bagi Anda yang merencanakan agenda di akhir tahun, muncul pertanyaan: Apakah tanggal 26 Desember 2025 termasuk cuti bersama? Berikut adalah ulasan lengkap berdasarkan aturan terbaru.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB—pemerintah secara resmi menetapkan bahwa Jumat, 26 Desember 2025, adalah Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Keputusan ini diambil untuk memberikan waktu luang yang lebih panjang bagi masyarakat, mengingat Hari Raya Natal (25 Desember) jatuh pada hari Kamis.
Dengan adanya cuti bersama pada hari Jumat, masyarakat dapat menikmati momen libur tanpa terputus hingga akhir pekan.
Berikut adalah simulasi periode libur panjang atau long weekend yang bisa dinikmati pada akhir Desember 2025:
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal (Libur Nasional)
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Sabtu, 27 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Minggu, 28 Desember 2025: Libur Akhir Pekan
Penting untuk dipahami bahwa implementasi cuti bersama bagi pekerja di sektor swasta memiliki aturan yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk pada instruksi Kementerian Ketenagakerjaan, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib.
Segala kebijakan mengenai pemberian libur pada tanggal 26 Desember bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan, yang biasanya tertuang dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Secara umum, jika karyawan mengambil libur pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan berkurang.
Sebaliknya, jika perusahaan mewajibkan karyawan tetap masuk, maka jatah cuti tahunan tidak akan dipotong dan upah dibayarkan seperti hari kerja normal (bukan upah lembur).
Menyongsong tahun yang baru, pemerintah juga telah merilis daftar lengkap hari libur untuk tahun 2026. Terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama yang bisa dijadikan acuan liburan Anda:
Daftar Hari Libur Nasional 2026:
1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
17 Februari: Tahun Baru Imlek
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21-22 Maret: Hari Raya Idul Fitri
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus: HUT Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama 2026
Demikian informasi tentang apakah tanggal 26 Desember 2025 cuti bersama.***