SERAYUNEWS – Niat mencuri sabu milik saudara sendiri malah berujung apes bagi seorang pria asal Purwokerto. Polisi tak hanya menangkap pengedar, tapi juga menyergap sepupunya yang terbukti menyimpan dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus ini bermula saat Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan. Berdasarkan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap seorang pria berinisial RM, warga setempat, dengan barang bukti sabu seberat 20,26079 gram.
“Saat ditangkap RM sedang menggunakan sabu-sabu bersama dengan sepupunya AF. Mereka berdua kemudian kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo.
Awalnya, AF mengaku hanya ikut menggunakan sabu bersama RM. Namun polisi curiga dan melakukan penggeledahan di kamar indekos AF. Hasilnya, ditemukan sabu seberat 3,13025 gram.
“Ternyata setelah ditanya barang tersebut dari mana, AF mengaku mendapatkan dari RM. Sedangkan RM sebelumnya mengaku kehilangan sabu-sabu sekitar lima gram dan tidak tahu jika AF yang mencurinya,” ujar Willy.
Pengakuan AF langsung memicu kemarahan RM. Ia merasa dikhianati oleh saudaranya sendiri yang selama ini diajak memakai sabu bersama, namun justru mencuri barang haram tersebut darinya.
RM juga mengaku memperoleh sabu dari jaringan Jakarta dengan sistem terputus. Ia memesan sekitar 50 gram sabu untuk diedarkan di wilayah Banyumas.
“Ketika kami interogasi RM, Ia mengaku melakukan transaksi menggunakan sistem terputus dengan narkoba tersebut didapatkan dari Jakarta,” imbuhnya.
Kini, keduanya resmi ditahan. RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara AF dikenai Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Keduanya terancam hukuman penjara dalam waktu lama.