Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama Lebaran 2025, Apa Masih Berlaku?

Tim RedaksiJurnalis:Tim Redaksi
Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama Lebaran 2025?Instagram Dishub DKI Jakarta

SERAYUNEWS – Aturan ganjil genap masih diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Kebijakan ini menggantikan sistem 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan mengangkut minimal tiga penumpang.

Tujuan dari kebijakan ganjil genap ini adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di sejumlah ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.

Prinsip utama dari aturan ini adalah membatasi akses kendaraan berdasarkan nomor plat.

Mobil dengan plat ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan plat genap pada tanggal genap.

Pengecualian Aturan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi rawan kepadatan.

Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.

Pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah atau hari libur, ketentuan ganjil genap tidak berlaku.

Misalnya, pada tanggal 3 Januari, hanya kendaraan dengan nomor plat ganjil yang boleh melintasi jalan yang terkena aturan ini.

Sebaliknya, pada tanggal 4 Januari, hanya kendaraan dengan nomor plat genap yang boleh. Aturan ganjil genap juga tidak berlaku pada hari cuti bersama atau libur nasional.

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Selama Lebaran 2025

Di Jakarta, aturan ganjil genap berlangsung dalam dua periode setiap harinya. Periode pertama mulai pada pagi hari, yakni dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Kemudian,  periode kedua berlaku dari sore hingga malam hari, yaitu antara pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil boleh untuk melintas di jalan-jalan yang tercover oleh regulasi ini.

Terkait dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang berlangsung dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan.

Daftar Jalan Terkena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Berikut ini adalah daftar jalan yang terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap di Jakarta.

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D. I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi Barat, dan untuk sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Kebijakan ganjil genap di Jakarta mewajibkan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintasi jalan-jalan umum di Ibukota.

Dengan pemahaman ini, Anda dapat menghindari potensi pelanggaran dan denda akibat tidak mematuhi aturan ganjil genap di Jakarta.***