Aturan Tambahan PPPK 2024 Tahap 2, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Aturan Tambahan PPPK 2024 Tahap 2/Dok. Pemkab Kebumen

SERAYUNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.

Aturan tersebut tercantum dalam KepmenPANRB No 634 Tahun 2024. Seperti kita ketahui, seleksi PPPK Tahap 2 ini ditujukan bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.

Dalam KepmenPANRB tersebut teradapat penjelasan bahwa pelamar PPPK 2024 tahap 2 harus memenuhi kriteria tertentu. Lantas, apa sajakah yang masuk dalam aturan tambahan? Mari simak penjelasan berikut ini.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu cek jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 Tahap 2 agar paham setiap tahapannya.

  • Tanggal 17 November-31 Desember 2024: Pendaftaran seleksi
  • Tanggal 16 Desember 2024-3 Februari 2025: Seleksi administrasi
  • Tanggal 4-18 Februari 2025: Pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Tanggal 19-21 Februari 2025: Masa sanggah
  • Tanggal 20-27 Februari 2025: Jawab sanggah
  • Tanggal 22-28 Februari 2025: Pengumuman pasca masa sanggah
  • Tanggal 1-7 Maret 2025: Penarikan data final
  • Tanggal 24 Maret-8 April 2025: Penjadwalan seleksi kompetensi
  • Tanggal 9-16 April 2025: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi
  • Tanggal 17 April-16 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi
  • Tanggal 22 April-21 Mei 2025: Pengolahan nilai seleksi kompetensi
  • Tanggal 22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
  • Tanggal 25 April-17 Mei 2025: Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan
  • Tanggal 30 April-22 Mei 2025: Integrasi nilai seleksi kompetensi dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan
  • Tanggal 22-31 Mei 2025: Pengumuman hasil kelulusan
  • Tanggal 1-30 Juni 2025: Pengisian DRH NI PPPK
  • Tanggal 1-31 Juli 2025: Usul penetapan NI PPPK

Aturan Tambahan PPPK 2024 Tahap 2

Selanjutnya, berikut aturan tambahan PPPK 2024 Tahap 2 yang pemerintah tetapkan.

1. Merupakan tenaga non-ASN terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang:

– tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
– tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; dan
– belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

2. Calon pelamar PPPK tahap 2 yang TMS pada seleksi administrasi PPPK tahap 1 dan CPNS, atau yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN tersebut, hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

3. Melamar pada jabatan:

– Pengelola Umum Operasional;
– Operator Layanan Operasional;
– Pengelola Layanan Operasional; dan
– Penata Layanan Operasional.

4. Kebutuhan pelamar diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPANRB.

Sebelumnya, orang yang dapat melamar PPPK 2024 Tahap 2 adalah tenaga non-ASN yang aktif di instansi pemerintah, guru non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, dan lulusan PPG yang bekerja di instansi daerah yang data kelulusannya tercatat dalam database Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Aturan Lolos Seleksi

Sementara itu, berikut adalah aturan lolos seleksi yang diatur lebih lanjut dalam KepmenPANRB No 634 Tahun 2024.

  • Pelamar lolos seleksi jika berperingkat terbaik.
  • Jika jumlah pelamar yang sudah mengikuti semua tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar mendapat pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu.
  • Kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan oleh PPK kepada MenPANRB.
  • Jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan bisa dilakukan saat pengusulan nomor induk (NI) PPPK dan paling lama 3 bukan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Jika penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan, penyesuaian terjadi setelah ada persetujuan MenPANRB.

Demikian, aturan tambahan kriteria pelamar PPPK 2024 Tahap 2. Perhatikan yang menjadi ketentuan terbaru agar bisa lolos dalam seleksi ini.
***