SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang aturan terbaru SPMB, apa 6 tahun boleh masuk SD?
Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, terdapat perubahan signifikan terkait persyaratan usia untuk masuk Sekolah Dasar (SD).
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi anak-anak yang memiliki potensi luar biasa meskipun belum mencapai usia 7 tahun.
Anak berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar ke SD melalui SPMB 2025.
Namun, mereka akan diprioritaskan setelah calon murid yang berusia 7 tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak yang memenuhi syarat usia utama tetap mendapatkan prioritas dalam penerimaan.
Sementara itu untuk anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan, mereka dapat mendaftar ke SD jika memenuhi dua kriteria utama:
Kedua kriteria tersebut harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan yang bersangkutan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 3 Tahun 2025, persyaratan umum bagi calon murid kelas 1 SD adalah sebagai berikut:
Akta ini harus dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa setempat. Ini digunakan untuk membuktikan usia calon siswa.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK yang digunakan harus diterbitkan paling sedikit satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Nama orang tua/wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama, harus disertakan dokumen pendukung seperti akta kematian atau akta cerai.
3. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
Dokumen ini diperlukan bagi calon siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan sebelumnya.
Untuk calon siswa yang belum menyelesaikan pendidikan sebelumnya, dapat melampirkan surat keterangan lulus dari sekolah asal.
Tanpa Tes Masuk
SPMB 2025 menegaskan bahwa calon murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban psikologis pada anak dan memastikan bahwa proses seleksi lebih berfokus pada kesiapan dan potensi anak.
Kesimpulan
Dengan adanya perubahan dalam SPMB 2025, anak-anak yang memiliki potensi luar biasa, meskipun belum mencapai usia 7 tahun, kini memiliki kesempatan untuk memasuki jenjang SD lebih awal.
Namun, penting untuk memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis yang ditetapkan.
Orang tua dan pihak sekolah diharapkan dapat bekerja sama untuk menilai kesiapan anak secara holistik, bukan hanya berdasarkan usia kronologis.
Demikian informasi aturan baru SPMB 2025, apa usia 6 tahun boleh masuk SD.***