SERAYUNEWS – Bagaimana cara mengatasi dana PIP yang tidak cair? Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bentuk bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan untuk mendukung kelangsungan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Meski program ini sudah berjalan bertahun-tahun, tidak sedikit siswa dan orang tua yang mengeluhkan pencairan dana PIP yang tersendat atau tidak kunjung diterima.
Bagi Anda yang mengalami kendala serupa, penting untuk mengetahui penyebab dan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut.
Namun sebelum itu, pahami dulu siapa saja yang berhak menerima bantuan ini agar Anda bisa memastikan kelayakan sebagai penerima.
PIP adalah program bantuan pendidikan tunai yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sasaran program ini adalah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi. Pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun melalui bank-bank mitra penyalur, seperti BRI, BNI, dan BSI.
Tujuan utama PIP adalah mencegah anak putus sekolah karena alasan ekonomi dan memberikan dukungan agar siswa tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi.
Tidak semua siswa secara otomatis masuk dalam daftar penerima. Berikut adalah beberapa kriteria umum penerima PIP:
– Siswa dari keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
– Anak yatim, piatu, korban bencana, atau anak dari orang tua dengan disabilitas.
– Siswa yang orang tuanya memiliki penghasilan tidak tetap atau sangat rendah.
– Siswa yang direkomendasikan oleh sekolah karena dinilai layak menerima bantuan meskipun tidak memiliki KIP.
Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori di atas, Anda berpotensi sebagai penerima dana PIP, asalkan data Anda sudah masuk ke dalam sistem dan dinyatakan valid.
Bila Anda merasa berhak namun belum menerima dana, berikut beberapa langkah yang bisa Anda tempuh:
Langkah pertama adalah memverifikasi status penerima melalui situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
Kemudian masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada menu “Cek Penerima PIP” untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima aktif.
Dana PIP hanya disalurkan kepada siswa yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian.
Jika belum terdata, Anda perlu menghubungi sekolah untuk mengecek dan mengajukan pengusulan ulang ke dinas pendidikan.
Pencairan dana hanya bisa dilakukan jika rekening Anda sudah aktif dan sesuai dengan bank yang ditunjuk, yaitu BRI untuk SD/SMP dan BNI atau BSI untuk SMA/SMK.
Pastikan rekening Anda sudah dibuka dan diaktivasi dengan membawa dokumen pendukung ke cabang bank terdekat, seperti KTP/KIA, Kartu Keluarga, dan surat pengantar dari sekolah.
Jika semua langkah sudah dilakukan namun dana belum juga cair, segera hubungi pihak sekolah atau operator PIP. Mereka memiliki akses untuk mengecek status pengajuan, melakukan validasi data, serta membantu proses pelaporan ke dinas pendidikan setempat.
Perlu diketahui, dana PIP memiliki batas waktu pencairan. Jika tidak diambil dalam jangka waktu yang ditentukan, dana bisa dikembalikan ke kas negara. Oleh karena itu, penting bagi siswa dan orang tua untuk selalu memantau informasi dari sekolah atau situs resmi.
Demikian informasi tentang cara mengatasi dana PIP yang tidak cair. Baca juga terkait dana PIP di artikel kami yang lainnya.***