SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang apakah boleh berkurban dengan hewan betina.
Menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai keabsahan berkurban dengan hewan betina sering muncul di kalangan umat Islam.
Sebagian masyarakat beranggapan bahwa hanya hewan jantan yang sah untuk dijadikan kurban. Namun, bagaimana pandangan para ulama dan hukum Islam terkait hal ini?
Agar kurban sah, hewan yang digunakan harus memenuhi beberapa syarat:
Mayoritas ulama sepakat bahwa berkurban dengan hewan betina, seperti kambing, sapi, atau domba, adalah sah dan diperbolehkan.
Tidak ada dalil yang melarang penggunaan hewan betina untuk kurban selama memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan syariat.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara hewan jantan dan betina dalam konteks kurban.
Buya Yahya, seorang ulama terkemuka di Indonesia, juga menegaskan bahwa menyembelih kambing betina sebagai hewan kurban adalah sah.
Beliau menyatakan, “Nyembelih kurban kambing betina sah, tidak harus kambing jantan. Sudah cukup itu.”
Meskipun berkurban dengan hewan betina diperbolehkan, sebagian ulama menganjurkan penggunaan hewan jantan karena beberapa alasan:
1. Penampilan Fisik: Hewan jantan umumnya memiliki postur yang lebih besar dan gagah, yang dianggap lebih sesuai untuk ibadah kurban.
2. Kualitas Daging: Daging hewan jantan seringkali dianggap lebih banyak dan berkualitas dibandingkan dengan betina.
Namun, penting untuk dicatat bahwa keutamaan ini bersifat anjuran dan bukan syarat sahnya kurban.
Jika hewan betina yang dimiliki lebih sehat dan memenuhi syarat dibandingkan hewan jantan, maka berkurban dengan hewan betina tetap lebih utama.
Selama hewan betina memenuhi syarat-syarat di atas, maka sah digunakan untuk kurban.
Kesimpulan
Berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada larangan dalam syariat yang membatasi jenis kelamin hewan kurban.
Yang terpenting adalah hewan tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti jenis, usia, dan kesehatan.
Meskipun hewan jantan sering dianggap lebih utama karena faktor fisik dan kualitas daging, penggunaan hewan betina tetap sah dan tidak mengurangi nilai ibadah kurban.
Semoga informasi ini membantu dalam memahami hukum berkurban dengan hewan betina dan dapat menjadi panduan dalam melaksanakan ibadah kurban dengan benar.***