SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang struktur organisasi koperasi Merah Putih 2025. Pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan program strategis nasional bertajuk Koperasi Desa Merah Putih.
Program ini menargetkan pembentukan 70.000 hingga 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan Indonesia, bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan ketahanan pangan, serta mempercepat pengentasan kemiskinan di pedesaan .
Untuk menjaga integritas dan efektivitas koperasi, pemerintah menetapkan beberapa prinsip pengelolaan:
Struktur ini terdiri dari:
1. Rapat Anggota
Sebagai forum tertinggi dalam koperasi, Rapat Anggota melibatkan seluruh anggota koperasi dalam pengambilan keputusan penting, seperti:
2. Pengurus
Dipilih oleh Rapat Anggota, pengurus bertanggung jawab atas operasional harian koperasi, termasuk:
3. Pengawas
Bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus dan jalannya koperasi. Dalam program ini, Kepala Desa menjabat sebagai Ketua Pengawas secara ex-officio, dengan tujuan:
Implementasi dan Dukungan Pemerintah
Pemerintah mendukung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui berbagai langkah, antara lain:
Kesimpulan
Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memberdayakan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan.
Dengan struktur organisasi yang demokratis dan dukungan penuh dari pemerintah, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan dan inklusif.
Melalui partisipasi aktif masyarakat dan pengelolaan yang transparan, Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Demikian informasi tentang struktur organisasi koperasi desa Merah Putih.***