SERAYUNEWS – Belum tiga bulan menghirup udara bebas, IR (27), warga Siswodipuran, Boyolali, kembali harus berhadapan dengan hukum. Polisi menangkapnya di Cilacap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 63 gram.
Ironisnya, IR baru saja menyelesaikan hukuman 13 tahun penjara atas kasus serupa di Lapas Nusakambangan pada Februari 2025. Namun, kebebasan itu tak berlangsung lama.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Rudi Saeful Hadi, mengungkapkan bahwa IR kembali beraksi sebagai kurir narkoba.
“Dia adalah residivis kasus narkotika. Baru keluar Februari kemarin dari Nusakambangan setelah menjalani hukuman 13 tahun. Kini, dia kita tangkap kembali dengan barang bukti sabu 63 gram,” ujarnya.
IR mengaku kepada polisi bahwa ia tergiur bayaran Rp4 juta untuk sekali pengantaran sabu. Ia menerima paket sabu dari seseorang di Semarang, lalu membawanya ke Cilacap menggunakan sepeda motor.
“Saya butuh uang, karena alasan ekonomi saya ambil pekerjaan itu. Saya buruh, dan tidak ada penghasilan tetap,” ungkapnya.
Kisah IR mencerminkan tantangan besar dalam proses reintegrasi sosial mantan narapidana, khususnya dalam kasus narkoba. Tanpa dukungan ekonomi dan sosial yang memadai, banyak yang kembali terjerumus ke dunia lama.
Polresta Cilacap terus menggencarkan pemberantasan narkoba. Sejak Januari hingga awal Mei 2025, Sat Res Narkoba telah mengungkap 28 kasus dengan total 36 tersangka.
Rinciannya, 17 kasus narkotika dengan 23 tersangka, 3 kasus psikotropika dengan 3 tersangka, dan 8 kasus penyalahgunaan obat-obatan dengan 10 tersangka.
Kasus IR kini ditangani lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polresta Cilacap. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam kembali menjalani hukuman penjara dalam waktu yang lama.