SERAYUNEWS– Upaya pemberantasan narkotika oleh Polresta Cilacap kembali membuahkan hasil. Seorang residivis narkoba berinisial AS (29), warga Ajibarang, Banyumas, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 22,33 gram sabu yang sudah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di Desa Tritihlor, Kecamatan Jeruklegi. Bergerak cepat, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk AS di lokasi yang telah dipantau.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 24 paket sabu yang disembunyikan dalam potongan sedotan hitam serta satu paket besar yang dibungkus tisu dan lakban cokelat. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan lagi enam paket sabu tambahan, sehingga total mencapai 31 paket dengan berat bruto 22,33 gram.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, AS ternyata merupakan mantan narapidana kasus serupa yang baru bebas pada 2021 setelah menjalani hukuman enam tahun penjara. Usai bebas, ia direkrut kembali oleh seorang narapidana bernama HN, yang sebelumnya pernah mendekam besama di Lapas Pamijen, Purwokerto.
“Modus operandi pelaku adalah sistem ‘tempel’. Dia cukup meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu sesuai perintah HN, dan akan mendapat bayaran Rp3 juta per pengiriman,” jelas Ipda Galih, Rabu (4/6/2025).
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, satu unit sepeda motor Honda Beat, ponsel, ATM, dan tas selempang milik pelaku.
AS kini harus kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Pihak kepolisian juga masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk HN yang diduga menjadi otak dari peredaran narkoba ini dari dalam penjara.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat agar tak segan melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya terkait narkoba. Layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam dapat dimanfaatkan warga untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan hukum.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Ipda Galih.