SERAYUNEWS– Kantor Bea dan Cukai Cilacap melakukan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 900,572 batang dengan total berat 2.25 ton di Pendapa Wijaya Kusuma Cilacap, Selasa (8/7/2025). Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode 2024 dan 2025 dengan perkiraan nilai mencapai Rp681 juta dan potensi kerugian pajak/PPN Hasil Tembakau sebesar Rp426 juta.
Pemusnahan ini turut dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap Agung Saptono, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan sejumlah pejabat Forkopimda Cilacap.
Kepala Kantor Bea Cukai Cilacap, Agung Saptono, mengatakan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban serta tindak lanjut Bea Cukai Cilacap atas hasil penindakan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua rokok ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan telah ditetapkan menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar yang sekaligus menjadi bahan bakar energi terbarukan di PT Solusi Bangun Indonesia,” ujar Agung.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten dan aparat penegak hukum lainnya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Kolaborasi tersebut meliputi operasi pasar bersama, kegiatan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai.
Agung juga menekankan pentingnya kesadaran bersama antar instansi terkait karena peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara. la menambahkan bahwa pada tahun 2025, total penerimaan DBHCHT Kabupaten Cilacap mencapai Rp 14,70 miliar yang dialokasikan untuk berbagai bidang seperti kesejahteraan masyarakat (50%), kesehatan (40%), dan penegakan hukum (10%).
“Bea Cukai terus berkomitmen dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dari hulu hingga hilir. Hal tersebut sebagai upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal, sekaligus aksi nyata dalam menciptakan fair business treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman menyampaikan, Pemusnahan rokok ilegal yang kita laksanakan hari ini bukanlah sekadar kegiatan seremonial. Namun, merupakan simbol dari komitmen tegas Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Kegiatan ini menjadi pesan kuat bahwa kita tidak akan mentolerir praktik-praktik yang merugikan negara, mengganggu kesehatan masyarakat, dan merusak tatanan ekonomi yang adil dan sehat,” ujarnya.
Bupati menyampaikan, kerja sama dan sinergi lintas instansi seperti ini sangatlah penting, karena masalah rokok ilegal adalah masalah yang kompleks dan memerlukan penanganan menyeluruh dari hulu hingga hilir.
“Besar harapan saya, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati aturan, menjaga kesehatan, dan mendukung pembangunan daerah semakin meningkat,” ungkapnya.
Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal.