Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 770.431 Rokok Ilegal dan 2.400 Gram Tembakau Iris

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Purwokerto, Kamis (13/10/2022). (Hermiana E.Effendi/Serayunews)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Kamis (13/10/2022) memusnahkan 770.431 batang rokok illegal serta 2.400 gram tembakau iris yang merupakan hasil penindakan mulai bulan Juli 2021 hingga September 2022.


Purwokerto, serayunews.com

Kepala KPPBC Purwokerto, Erry Prasetyanto mengatakan, banyaknya penindakan oleh petugas karena semakin meningkatnya sinergitas KPPBC dengan aparat penegak hukum, serta pemkab setempat, dalam hal ini Satpol PP. Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp878.817.075, dengan potensi kerugian negara (cukai, PPN dan pajak rokok) sebesar Rp588.409.166.

“Sebagian besar barang sitaan dari penindakan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah Banyumas serta Banjarnegara. Karena memang area Banyumas, Banjarnegara dan Purbalingga bukan termasuk wilayah produsen, jadi hanya dilintasi saja,” terangnya.

Kepala KPPBC Purwokerto, Erry Prasetyanto dan Kabid Penindakan dan Penyidikan KPPBC Jateng DIY, Tri Utomo. (Hermiana E.Effendi/Serayunews)

Sedangkan untuk penindakan dari warung-warung ataupun toko terbilang kecil persentasenya. Semua itu karena semakin intensnya sosialisasi KPPBC Purwokerto maupun pemkab terkait rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai.

“Sistem informasi rokok ilegal, sudah kita diduplikasi ke semua kabupaten, sehingga sosialisasi sudah semakin meluas,” jelasnya.

Penanganan barang hasil penidakan ini, lanjut Erry, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 240/PMK.06/2012 tentang tata cara pengelolaan barang milik negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai yaitu dengan menetapkan sebagai barang milik negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 39/PMK.04/2014 tentang tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang-barang lain yang dirampas untuk negara atau yang dikuasai negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah KPPBC Jateng dan DIY, Tri Utomo Hendro Wibowo yang hadir dalam pemusnahan di KPPBC Purwokerto mengatakan, target penerimaan cukai di wilayahnya meningkat dari Rp30 triliun menjadi Rp37,4 triliun. Sehingga harus ada peningkatan upaya sosialisasi serta penindakan.

“Untuk kanwil sendiri, total sampai saat ini sudah menyita sekitar 50 juta rokok ilegal dan penyumbang terbanyak dari Tegal. Pelaku biasanya melintas di jalur tengah, selatan, dan ada juga yang melalui jalur tol,” ungkapnya.