SERAYUNEWS – Setelah dinyatakan bebas dari tuduhan pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan (27) kini mulai menata kembali hidupnya.
Warga Cirebon yang sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan ini sempat mendekam di tahanan Polda Jabar, atas tuduhan sebagai “Perong”, salah satu buron kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016.
Penangkapannya pada 21 Mei 2024, bertepatan dengan penayangan film Sebelum 7 Hari, sempat membuat publik heboh. Namun, melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
“Hakim memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah dan memerintahkan pemulihan nama baiknya,” ungkap penasihat hukumnya.
Dalam kunjungannya ke Purwokerto, Sabtu (14/6/2025), Pegi mengaku masih menyimpan trauma atas tuduhan yang menjeratnya. Namun, dukungan masyarakat dan keluarga membuatnya perlahan bangkit.
“Trauma masih ada, tapi Alhamdulillah tidak terlalu berat seperti awal-awal dulu,” ujar Pegi.
Ia mengungkapkan bahwa setelah fakta-fakta terungkap, banyak warga, komunitas, hingga netizen yang menyatakan dukungan. Hal ini sangat membantu proses pemulihan mental dirinya dan keluarga.
Kini, Pegi lebih banyak menghabiskan waktu di rumah untuk belajar dan membantu usaha keluarga. Ia juga melanjutkan pendidikannya dengan mengikuti program Paket C.
“Saya lebih banyak di rumah, belajar, bantu jualan, dan fokus sekolah. Belum tahu nanti mau ke mana. Sekarang dijalani dulu,” kata dia dengan nada optimis.
Pertemuan di Purwokerto juga dihadiri oleh tim hukum Pegi, termasuk Sugianti Iriani dari Firma Hukum Gebrak Indonesia (FGI).
Mereka berdiskusi dengan Guru Besar Hukum Pidana Unsoed, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, membahas kemungkinan langkah hukum untuk 7 terpidana lain dalam kasus Vina dan Eky yang saat ini masih mendekam di penjara.
“Kami yakin tujuh orang itu juga bukan pelakunya. Meski bukan kuasa hukum resmi mereka, kami ingin membantu perjuangan memperoleh keadilan,” kata Sugianti.
Ketua FGI, Setya Adri Wibowo atau Bowo, menegaskan bahwa hingga kini tiga pelaku utama dalam dakwaan masih buron (DPO), sementara yang sudah dihukum adalah yang disebut sebagai penyerta.
“Kenapa justru yang bukan pelaku utama yang lebih dulu dihukum? Ini harus dikaji ulang,” tegasnya.
FGI mendorong adanya kajian hukum independen, bukan untuk membuka kembali kasus secara resmi, melainkan demi memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.