SERAYUNEWS – Belakangan ini, informasi mengenai pencairan bansos Rp600 ribu kembali ramai dibicarakan, terutama bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah benar pemilik KIS bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) yang mirip dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti tahun-tahun sebelumnya?
Isu ini menjadi perhatian banyak kalangan karena bertepatan dengan kondisi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih.
Pemerintah memang telah menggulirkan sejumlah bantuan kepada masyarakat rentan dan pekerja berpenghasilan rendah.
Tapi apakah kepemilikan KIS—khususnya dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI)—cukup untuk mendapatkan bansos Rp600 ribu? Mari kita telusuri faktanya.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah fasilitas layanan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Dalam sistem ini, terdapat dua jenis kepesertaan: peserta mandiri (bayar iuran sendiri) dan peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta PBI umumnya berasal dari kelompok masyarakat miskin dan rentan, dan ditetapkan melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Jadi, jika Anda memegang kartu KIS PBI, itu berarti Anda termasuk dalam kategori masyarakat yang dianggap membutuhkan bantuan dan mendapat dukungan pemerintah dalam pembiayaan layanan kesehatan.
Jawabannya: tidak otomatis.
Meskipun KIS PBI menjadi salah satu indikator bahwa seseorang masuk dalam kategori penerima bantuan, namun tidak serta-merta menjamin Anda mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bansos Rp600 ribu.
Pemerintah tetap menggunakan sejumlah kriteria tambahan dalam menyalurkan bantuan ini.
Program bansos seperti BSU sebelumnya diperuntukkan bagi pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta, yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara KIS PBI berada di bawah naungan BPJS Kesehatan, dan pesertanya lebih banyak merupakan masyarakat umum yang tidak selalu bekerja formal.
Berdasarkan program BSU di tahun-tahun sebelumnya dan informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Sosial, berikut adalah syarat umum untuk mendapatkan bansos serupa BSU:
Dari syarat tersebut, terlihat jelas bahwa BSU 2025 lebih mengarah kepada pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan, bukan hanya KIS dari BPJS Kesehatan.
Meskipun tidak otomatis menerima bansos Rp600 ribu, bukan berarti Anda tidak memiliki peluang sama sekali.
Beberapa program bantuan sosial lain yang dikelola pemerintah seperti BLT El Nino, PKH, atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), juga menggunakan data dari DTKS.
Jika Anda terdaftar dalam DTKS dan memenuhi syarat, ada kemungkinan Anda bisa menerima bantuan dari skema lain.
Untuk memastikannya, Anda bisa melakukan pengecekan mandiri melalui HP dengan langkah berikut:
Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial aktif atau tidak.
Isu bahwa pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan otomatis mendapatkan bansos Rp600 ribu seperti BSU 2025 perlu diluruskan.
Meskipun KIS PBI menjadi salah satu indikator status ekonomi, namun tidak serta-merta menjamin Anda mendapatkan bantuan dalam bentuk uang tunai.
Pemerintah tetap mengacu pada syarat tertentu seperti keaktifan di BPJS Ketenagakerjaan, data di DTKS, dan besaran penghasilan.***