SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang aturan pembagian daging kurban menurut syariat islam.
Dalam pelaksanaan ibadah kurban, pembagian daging merupakan bagian penting yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Oleh karena itu, pembagian kurban tidak boleh asal-asalan. Yuk simak selengkapnya di sini!
Daging kurban sebaiknya segera dibagikan setelah penyembelihan, idealnya tidak melebihi hari tasyrik (13 Dzulhijjah).
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang menyarankan agar daging kurban didistribusikan segera setelah penyembelihan untuk memastikan manfaatnya sampai kepada yang membutuhkan.
Secara umum, pembagian daging kurban dianjurkan untuk dilakukan dalam tiga bagian:
1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya
Shahibul kurban (orang yang berkurban) diperbolehkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Namun, disarankan agar tidak mengonsumsi lebih dari sepertiga bagian dari total daging kurban.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya KH Afifuddin Muhajir .
2. Sepertiga untuk Fakir Miskin
Bagian ini diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Daging kurban sebaiknya disedekahkan dalam keadaan mentah, bukan dalam bentuk masakan.
Hal ini sesuai dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa daging kurban harus disedekahkan dalam keadaan segar, bukan dimasak atau diawetkan .
3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat
Bagian ini diberikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk silaturahmi dan mempererat hubungan sosial dalam masyarakat.
Meskipun tidak ada ketentuan pasti mengenai berat daging yang harus dibagikan, beberapa ulama menyarankan agar setiap penerima mendapatkan sekitar 1 kg daging.
Menurut pendapat Al-Buhuti, seorang ulama madzhab Hambali, jumlah daging 1 kg ini sudah mencukupi sebagai sedekah .
Pembagian Daging dalam Bentuk Olahan
MUI juga mengeluarkan fatwa yang membolehkan pembagian daging kurban dalam bentuk olahan, seperti kornet atau rendang, dengan syarat tertentu.
Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 menyatakan bahwa membagikan daging kurban dalam bentuk olahan diperbolehkan jika tidak ada kebutuhan mendesak dan dengan mempertimbangkan kemaslahatan umat.
Beberapa hal yang perlu dihindari dalam pembagian daging kurban antara lain:
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kitab Fathul Mujibil Qarib .
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud.
Demikian informasi tentang aturan pembagian daging kurban.
Dengan memahami dan mengikuti ketentuan-ketentuan di atas, pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan sesuai dengan syariat Islam dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak.***