SERAYUNEWS – Pemerintah terus menggencarkan Program Strategis Nasional melalui pembentukan Koperasi Merah Putih, yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Program ini mengedepankan prinsip gotong royong dan kekeluargaan sebagai dasar pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sektor informal lainnya. Untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelaksanaan program, pemerintah menunjuk sejumlah menteri sebagai Pendamping Koperasi Merah Putih.
Para pendamping ini bukan hanya sekadar simbolis, melainkan memiliki tugas dan wewenang konkret dalam pengembangan koperasi desa maupun kelurahan.
Peran mereka juga diperkuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pendamping Koperasi Merah Putih memiliki tanggung jawab besar untuk membina, mendampingi, hingga memfasilitasi pembentukan koperasi di berbagai daerah. Beberapa tugas utama mereka mencakup:
1. Melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pengurus koperasi agar dapat mengelola organisasi secara profesional dan berkelanjutan.
2. Menyediakan pelatihan dan pendampingan guna memperkuat kelembagaan serta kapasitas usaha koperasi.
3. Memfasilitasi terbentuknya 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
4. Menyusun strategi dan kebijakan pembangunan desa yang selaras dengan tujuan koperasi tersebut.
5. Mendorong pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota agar turut mendukung pembentukan koperasi melalui berbagai kebijakan dan anggaran.
6. Melakukan pemberdayaan kepada kelompok masyarakat seperti petani, tenaga kesehatan, dan nelayan, agar mereka bisa menjadi bagian dari koperasi dan memperoleh manfaat ekonominya.
Melalui skema ini, diharapkan koperasi bukan hanya menjadi formalitas, tetapi mampu benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan menumbuhkan kemandirian masyarakat desa.
Pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah para pendamping mendapatkan imbalan atas perannya?
Meski jabatan pendamping diisi oleh para menteri yang telah mendapatkan gaji dari negara, disebutkan bahwa mereka tetap bisa memperoleh hak sesuai pelaksanaan tugas tambahan ini.
Sebagai gambaran, gaji seorang menteri negara di Indonesia berkisar sekitar Rp5 juta per bulan, di luar berbagai tunjangan jabatan dan operasional yang menyertai kedudukannya.
Namun perlu dicatat, tugas pendamping ini bukanlah posisi baru yang berdiri sendiri, melainkan melekat pada fungsi mereka sebagai pejabat negara.
Oleh karena itu, besar kemungkinan tidak ada gaji terpisah yang diberikan untuk posisi pendamping, melainkan kompensasi dapat berupa tunjangan operasional atau insentif program yang relevan.
Berdasarkan Instruksi Presiden, para pendamping berasal dari kalangan menteri yang memiliki keterkaitan langsung dengan sektor-sektor strategis pembangunan masyarakat. Berikut adalah sejumlah nama kementerian yang ditugaskan mendampingi program ini:
Keterlibatan para menteri ini menandakan bahwa pemerintah serius membangun sinergi antarsektor demi kesuksesan Koperasi Merah Putih.
Masing-masing kementerian akan mengambil peran sesuai dengan bidangnya, seperti pemberdayaan petani oleh Kementerian Pertanian, pendampingan kelompok nelayan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta penguatan sistem kesehatan di koperasi melalui peran Kementerian Kesehatan.
Demikian informasi tentang gaji pendamping Koperasi Merah Putih.***