SERAYUNEWS- Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2025 tengah menjadi perhatian publik. Banyak yang penasaran dengan berapa gaji yang mereka dapatkan?
Hal ini mencuat, setelah muncul kabar viral mengenai puluhan PPPK di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang kabarnya menggugat cerai suami mereka setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kabar ini memancing reaksi dari berbagai kalangan. Berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai berapa gaji PPPK 2025? terkait viralnya puluhan PPPK di Blitar menceraikan suami mereka setelah terima SK.
Gaji PPPK Tahun 2025 telah pemerintah atur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Besaran gaji PPPK dihitung berdasarkan golongan jabatan dan masa kerja, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Gaji PPPK ini mulai pemerintah cairkan mengikuti alokasi anggaran dan SK pengangkatan dari instansi masing-masing.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, tergantung dari kebijakan masing-masing instansi pemerintah tempat mereka bekerja.
Besaran gaji PPPK tidak hanya didasarkan pada golongan, tapi juga masa kerja. Misalnya:
Seorang PPPK golongan I yang baru diangkat akan menerima gaji sebesar Rp1.938.500.
Sedangkan PPPK dengan masa kerja panjang dan berada di golongan XVII dapat menerima gaji maksimal sebesar Rp7.329.000 per bulan.
20 Guru PPPK di Blitar Ajukan Cerai dalam 6 Bulan
Sebanyak 20 guru berstatus PPPK mengajukan izin cerai hanya dalam kurun waktu enam bulan pertama tahun 2025. Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun 2024, yang hanya mencatat sekitar 15 pengajuan cerai, bahkan salah satunya sempat pemerintah cabut.
Mayoritas pengajuan cerai tersebut berasal dari guru perempuan, yang diduga menggugat cerai suaminya karena faktor ekonomi dan perubahan dinamika dalam rumah tangga setelah diangkat menjadi PPPK.
Kepada wartawan, Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Blitar, Deni Setiawan, membenarkan peningkatan jumlah permohonan cerai tersebut. Dirinya baru mengetahui kondisi itu setelah mendapat laporan dari tim sumber daya manusia (SDM).
Dari pada tahun sebelumnya, angka ini menunjukkan peningkatan mencolok. Selama 2024, hanya ada sekitar 15 pengajuan izin cerai, sedangkan pada 2025, belum sampai akhir semester pertama, sudah tercatat 20 permohonan.
Deni mengungkapkan, sekitar 75 persen dari permohonan tersebut berasal dari guru PPPK perempuan. Kebanyakan dari mereka sudah menjalani pernikahan lebih dari lima tahun dan menggugat cerai suaminya.
Ia menduga, perubahan ekonomi setelah sang istri memiliki penghasilan tetap sebagai PPPK turut memengaruhi relasi rumah tangga.
Menanggapi fenomena ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar mengingatkan bahwa keluarga merupakan bagian penting dalam perjalanan karier seorang guru, dan jangan sampai dilupakan setelah meraih kesuksesan sebagai PPPK.
Disdik juga menekankan pentingnya mematuhi prosedur administratif dalam proses perceraian, terutama bagi ASN dan PPPK. Sesuai aturan, pengajuan cerai harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum diproses oleh pengadilan agama. Jika dilanggar, pegawai bisa dikenai sanksi kepegawaian oleh inspektorat.
Disdik Blitar berharap seluruh proses dan keputusan yang diambil oleh guru tetap melalui jalur resmi dan mempertimbangkan dampaknya, baik secara profesional maupun personal.