SERAYUNEWS- Setiap Idul Adha tiba, pembagian daging kurban menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, terutama mereka yang membutuhkan.
Namun, sering muncul pertanyaan, bolehkah daging kurban dibagikan dalam keadaan sudah dimasak?
Di tengah tradisi masyarakat yang gemar mengolah daging menjadi hidangan siap santap, penting untuk mengetahui bagaimana pandangan syariat Islam terhadap praktik ini.
1. Sepertiga untuk Shohibul Kurban dan Keluarganya
Orang yang berkurban (shohibul kurban) diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurban, maksimal sepertiga bagian.
Hal ini berlaku untuk kurban sunnah. Namun, untuk kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh shohibul kurban.
2. Sepertiga untuk Fakir dan Miskin
Bagian ini wajib diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Memberikan daging kurban kepada fakir miskin merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam.
3. Sepertiga untuk Kerabat, Teman, dan Tetangga
Bagian ini dapat diberikan kepada kerabat, teman, dan tetangga, baik yang membutuhkan maupun tidak.
Hal ini bertujuan untuk mempererat hubungan sosial dan silaturahmi.
Membagikan daging kurban yang telah dimasak adalah praktik yang sering dilakukan dalam masyarakat.
Namun, dalam hukum Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal ini.
Menurut mazhab ini, daging kurban wajib dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah.
Hal ini karena hak fakir miskin adalah memiliki daging tersebut secara penuh, sehingga mereka dapat mengolahnya sesuai kebutuhan mereka.
Membagikan dalam bentuk masakan atau mengundang mereka untuk makan tanpa memberikan kepemilikan atas daging tersebut tidak memenuhi syarat ini.
Mazhab ini lebih fleksibel dan membolehkan pembagian daging kurban dalam keadaan matang.
Namun, tetap dianjurkan untuk memastikan bahwa fakir miskin menerima bagian mereka secara adil dan tidak dirugikan.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban Matang
Jika memilih untuk membagikan daging kurban dalam keadaan matang, beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah:
Kesimpulan
Membagikan daging kurban dalam keadaan matang diperbolehkan dalam beberapa mazhab, namun dengan syarat bahwa hak fakir miskin untuk menerima daging mentah tetap terpenuhi.
Penting untuk memahami dan mengikuti ketentuan syariat agar ibadah kurban yang dilakukan sah dan mendapatkan pahala yang maksimal.
Demikian informasi tentang hukum membagi daging kurban yang sudang matang.***