SERAYUNEWS- Setiap Idul Adha, umat Islam menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan dan ibadah sunnah.
Daging kurban kemudian dibagikan kepada yang berhak — termasuk diri sendiri, keluarga, fakir miskin, kerabat, dan tetangga.
Meski demikian, masih banyak yang bertanya: bolehkah memberikan jatah daging kurban kepada non Muslim?
Artikel ini akan menguraikan landasan hukum, pendapat ulama, serta hikmah dan batasannya.
Distribusi ideal daging kurban kurang lebih terbagi menjadi tiga:
Hadits menyebutkan:
“Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR. Ahmad) Serta riwayat dari Ibnu Abbas:
“Sepertiga untuk keluarga, sepertiga untuk tetangga fakir miskin, dan sepertiga untuk orang yang meminta minta”.
Mayoritas ulama—terutama Mazhab Syafi‘i dan pendapat MUI/NU—membolehkan memberi daging kurban kepada non Muslim dalam konteks kurban sunnah, termasuk untuk tetangga atau teman non Muslim sebagai bentuk sedekah.
Landasan pendapat ini menyatakan bahwa sedekah sunnah dapat diberikan kepada siapa saja, tidak terbatas pada Muslim.
Ikut disebutkan pula dalam konteks ta’lîf al-qalb (menyatukan hati) terhadap non Muslim yang baik.
Namun, ada sebagian ulama dari Mazhab Maliki dan Hanafi yang berpendapat tidak diperbolehkan karena menyamakan daging kurban dengan zakat, yang memang hanya boleh untuk Muslim.
Panitia atau tukang sembelih tidak boleh menerima daging kurban sebagai upah atau bayaran atas jasanya.
Hadits menyatakan mereka harus diberi upah berupa uang dari pihak pemberi, bukan daging .
Meski demikian, mereka tetap boleh menerima daging dengan niat sedekah atau ith’am, asal tanpa kesepakatan bayaran sebelumnya.
Ada banyak manfaat dari membagikan daging kurban, antara lain:
1. Penguatan silaturahmi: membaur dalam kebersamaan sosial, termasuk dengan non Muslim .
2. Peningkatan toleransi: tindakan saling memberi memperkuat rasa saling menghormati.
3. Mengurangi kesenjangan sosial: menjangkau fakir miskin dengan rezeki yang sama di hari raya.
Penutup
Secara umum, memberikan jatah daging kurban kepada orang lain—termasuk non Muslim—diperbolehkan dalam konteks kurban sunnah seperti Idul Adha, menurut mayoritas ulama, NU, MUI, dan Mazhab Syafi‘i. Yang terpenting adalah hormati tiga golongan utama penerima.
Demikian informasi tentang hukum memberikan daging kurban ke non muslim.***