SERAYUNEWS – Enam personel Unit 1 Satreskrim (Resmob) Polres Purbalingga menerima penghargaan.
Penghargaan ini karena keberhasilan mereka mengungkap kasus pembunuhan, terhadap seorang sopir taksi online. Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar menyerahkan penghargaan itu dalam apel jam pimpinan di halaman Mapolres, Rabu (23/7/2025).
Kapolres menyatakan, bahwa kasus-kasus luar biasa seperti pembunuhan membutuhkan penanganan yang juga luar biasa.
“Sebuah kejadian yang tidak biasa harus kita sikapi dengan kegiatan kepolisian yang tidak biasa juga,” tegasnya dalam amanat apel.
Kasus ini bermula dari penemuan sesosok mayat pria di area penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.
Korban berinisial AM (54), seorang sopir taksi online. Polisi kemudian menangkap pelaku berinisial S (45) yang punya motif menguasai mobil korban.
Kapolres mengapresiasi kerja keras para personel yang melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhari-hari. Selain itu juga menjalin koordinasi lintas pihak, serta memanfaatkan teknologi digital dan laboratorium forensik.
“Capaian ini sudah melebihi standar,” ungkapnya.
Selain Unit Resmob, penghargaan juga untuk 10 personel Satlantas Polres Purbalingga. Aksi cepat mereka, membubarkan balap liar di jalan umum Desa Karangpule dan Desa Muntang.
“Mereka melakukan tindakan yang tidak biasa, cepat, dan berhasil mencegah balap liar. Ini mendapat apresiasi dari masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres mengingatkan seluruh anggota agar menjaga kehormatan institusi. Ia menegaskan, penghargaan bagi yang berprestasi, namun hukuman juga menanti personel yang melanggar aturan.
“Bagi personel berprestasi akan dapat penghargaan setinggi-tingginya, sedangkan yang melanggar akan dapat hukuman,” tegasnya.
Ia berharap seluruh personel menjadikan keberhasilan ini, sebagai inspirasi untuk terus bekerja dengan standar tinggi. Ini demi menjaga nama baik dan kehormatan Polres Purbalingga.