SERAYUNEWS – Kasus pencurian uang di SPBU Karangduren, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga akhirnya terungkap. Polres Purbalingga menangkap MA (25), karyawan SPBU setempat yang nekat mencuri lebih dari Rp22 juta. Hal itu dia lakukan karena terlilit hutang pinjol usai kalah ‘main’.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB. Pelaku menggasak uang dari laci SPBU yang seharusnya dia setorkan ke pemilik.
“Kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 pukul 05.45 WIB Kerugian berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp. 22 juta,” ungkap Kasat Reskrim bersama Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kapolsek Bobotsari AKP Sarno Ujianto.
MA tidak sendirian. Ia bersama satu pelaku lain yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena berhasil kabur.
“Satu pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang karena melarikan diri dan saat ini dalam pengejaran petugas,” tegas Siswanto.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku mencuri karena terlilit utang pinjaman. Dana pinjaman itu sebelumnya dia gunakan untuk bermain, namun kalah dan tidak bisa dia kembalikan.
“Pelaku berinisial MA mengambil uang yang ada di laci SPBU yang akan dia setorkan ke majikannya. Satu pelaku lainnya menunggu di sepeda motor. Setelah berhasil mengambil uang kemudian keduanya kabur,” jelas Siswanto.
Sebagian uang lainnya ada pada pelaku yang masih buron.
MA kini masuk tahanan dan kena jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukumannya cukup berat.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun dan atau selama-lamanya lima tahun,” tambah Kasat Reskrim.