SERAYUNEWS – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi salah satu penopang utama keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di Indonesia. Kapan BOS tahap 2 2025 cair?
Setiap tahun, pemerintah menyalurkan dana ini untuk mendukung operasional sekolah, mulai dari pembayaran gaji guru tidak tetap, perawatan sarana prasarana, hingga kebutuhan pembelajaran siswa.
Di tahun 2025, penyaluran BOS masih dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap kedua bahkan sudah mulai dicairkan, meski tidak seluruh sekolah langsung menerimanya.
Kemudian, pertanyaan yang kini muncul adalah: kapan BOS tahap 2 gelombang 3 akan cair?
Dana BOS reguler tahun 2025 cair dalam tiga gelombang. Gelombang pertama sudah lebih dulu diterima oleh 222 SD dan SMP.
Kemudian, gelombang kedua menyusul pada 22 Agustus 2025, dengan alokasi untuk 57 sekolah di Kabupaten Jombang.
Namun, kabar tentang gelombang ketiga belum jelas. Padahal, jumlah sekolah penerima gelombang 3 lebih banyak, mencapai 378 SD dan SMP.
Situasi inilah yang membuat sejumlah sekolah harus mencari dana talangan, terutama untuk menutup kebutuhan gaji guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) setiap awal bulan.
Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Wor Windari, menegaskan gelombang 2 sudah cair sesuai jadwal. Tetapi, pihaknya belum bisa memastikan kapan gelombang 3 akan dicairkan.
Besaran dana BOS 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan di setiap daerah.
Dengan demikian, nilai yang diterima sekolah bisa berbeda, tergantung wilayah dan jumlah siswa. Secara umum, berikut perkiraan besaran BOS per siswa tahun 2025:
Untuk daerah seperti Jombang, besaran BOS reguler yang berlaku pada 2025 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
Nilai BOS SD sebesar Rp950.000 per siswa per tahun, sementara SMP mendapat Rp1.180.000 per siswa per tahun.
Perlu diingat, dana BOS bukanlah dana bebas pakai. Dalam bukunya Meretas Batas Impian dengan Beasiswa (2023), Dr. Abdul Kahar, M.Pd menekankan bahwa alokasi dana BOS hanya boleh digunakan untuk kebutuhan sekolah.
Setiap rupiah yang dikeluarkan juga harus dipertanggungjawabkan lewat laporan ke pemerintah.
Artinya, dana BOS tidak bisa dipakai untuk kepentingan pribadi, dan pengelolaannya wajib transparan.
Hal ini penting agar tujuan utama BOS, yakni meningkatkan mutu pendidikan, benar-benar tercapai.
Pertanyaan terbesar saat ini tentu saja soal pencairan gelombang ketiga. Hingga akhir Agustus 2025, informasi resmi belum keluar.
Namun, melihat pola tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan dilakukan menjelang akhir kuartal ketiga.
Meski begitu, sekolah tetap perlu bersiap dengan berbagai skenario, termasuk mencari dana talangan.
Jika pencairan BOS molor, aktivitas sekolah—mulai dari pembayaran gaji hingga pembelian perlengkapan belajar—tidak boleh terhambat.
Keterlambatan BOS bukanlah masalah baru. Setiap tahun, selalu ada laporan sekolah yang harus mencari pinjaman karena dana belum cair.
Ke depan, pemerintah diharapkan bisa memperbaiki sistem penyaluran agar lebih cepat dan merata.
Sebab, pada akhirnya, BOS bukan hanya soal angka di atas kertas, tetapi langsung menyangkut kelancaran pendidikan jutaan anak di Indonesia.***