
SERAYUNEWS — Kantor Pertanahan Cilacap terus mempercepat penerapan sertipikat tanah elektronik sebagai bagian dari modernisasi layanan pertanahan.
Program ini dinilai mampu meningkatkan perlindungan hukum sekaligus menjawab tantangan keamanan dokumen di era digital.
Kepala Kantor Pertanahan Cilacap, Andri Kristanto, menyebut implementasi sertipikat elektronik telah dilakukan secara masif sejak Juni 2024.
“Sertipikat elektronik ini menjadi solusi atas berbagai risiko yang selama ini melekat pada sertipikat konvensional, baik dari sisi keamanan maupun ketahanan dokumen,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Andri menjelaskan, sertipikat fisik selama ini rentan hilang atau rusak akibat bencana alam seperti banjir dan kebakaran.
Sebaliknya, sistem elektronik memungkinkan data tersimpan secara digital di pusat, sehingga tetap aman meski dokumen fisik hilang.
“Kalau dokumen fisik hilang karena bencana, datanya juga ikut hilang. Tapi dengan sistem elektronik, data tetap aman tersimpan meski kertasnya rusak atau tidak ada,” jelasnya.
Selain perlindungan dari bencana, sertipikat elektronik juga dirancang untuk menutup celah praktik mafia tanah melalui sistem keamanan berlapis.
Dokumen tetap diberikan dalam bentuk fisik berupa satu lembar security paper yang dicetak oleh Perum Peruri.
Fitur keamanannya meliputi:
Andri menegaskan, sertipikat lama berbentuk buku hijau tetap berlaku dan tidak akan ditarik.
Namun, konversi ke sistem elektronik akan terjadi secara otomatis saat ada peralihan hak, seperti jual beli, hibah, atau waris.
“Jadi tidak ada kewajiban langsung mengganti. Tapi ketika ada transaksi, sistem akan menyesuaikan menjadi sertipikat elektronik,” tegasnya.
Dalam format terbaru, denah tanah kini langsung terintegrasi dalam satu dokumen bersama data yuridis lainnya, sehingga lebih ringkas dan mudah dipahami.
Melalui penerapan ini, BPN Cilacap berharap tata kelola pertanahan semakin transparan, aman, serta mampu meminimalisir potensi sengketa di masa depan.