SERAYUNEWS- Kabar baik datang dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pemerintah resmi menggulirkan kembali program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 untuk membantu para pekerja dan buruh menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi nasional.
Melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU Ketenagakerjaan diberikan kepada pekerja/buruh aktif yang memenuhi syarat, tanpa perlu mendaftar apa pun.
Bantuan ini akan langsung masuk ke rekening penerima yang datanya telah valid dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“BSU 2025 akan langsung kami salurkan ke rekening pekerja/buruh yang datanya ter-update dan sesuai ketentuan. Jadi, nggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis akun resmi Kemnaker dalam unggahan terbarunya.
Bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, dan akan cair sekaligus sebesar Rp600.000. Pekerja tidak perlu mengurus apapun, cukup memastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dan aktif.
BSU ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama bagi para buruh dan pekerja sektor formal yang terdampak dinamika ekonomi nasional.
BSU Ketenagakerjaan hanya pemerintah berikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:
1. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
2. Memiliki gaji sesuai batas yang ditetapkan dalam Permenaker
3. Sesuai dengan ketentuan teknis lainnya yang akan diverifikasi langsung oleh sistem
Penerima BSU bisa mengecek status dan informasi pencairan secara berkala melalui situs resmi: bsu.kemnaker.go.id
Namun, sejumlah netizen mengeluhkan situs yang sulit diakses dan pencairan yang belum merata.
Komentar seperti “Website-nya gak bisa diakses kak” dan “Tolong kasih info kapan cairnya dong min!” ramai menghiasi unggahan Kemnaker di media sosial.
Sebagian pekerja juga melaporkan sudah menerima dana tersebut, terutama yang memiliki rekening Bank Mandiri dan BRI. Sementara itu, pengguna rekening BNI dan beberapa bank lain masih menunggu proses verifikasi.
Hingga kini, Kemnaker belum mengumumkan tanggal pasti pencairan. Namun, berdasarkan pantauan dari komentar warganet, pencairan sudah mulai berlangsung secara bertahap.
Info terbaru menyebutkan bahwa proses verifikasi data masih berjalan dan akan segera ditindaklanjuti untuk pencairan berikutnya.
Catatan Penting!
1. Tidak perlu daftar BSU secara manual
2. Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan aktif dan benar
3. Cek secara berkala situs bsu.kemnaker.go.id
4. Bersabar menanti pencairan karena dilakukan secara bertahap berdasarkan validasi data
BSU menjadi salah satu program andalan pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan perlindungan sosial bagi pekerja.
Kendati masih ada kendala teknis, antusiasme dan harapan besar terus mengalir dari kalangan buruh di berbagai daerah.
Untuk update resmi dan valid, ikuti terus akun Instagram @kemnaker dan situs resmi kementerian.