SERAYUNEWS – Pemkab Banyumas kembali menegaskan komitmennya terhadap pendidikan gratis dan bebas pungutan.
Hal ini terwujudkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, Kamis (15/05/2025).
Surat edaran ini untuk seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam isi edaran tersebut dia tegaskan, melarang keras segala bentuk pungutan di sekolah negeri. Mulai dari tahap penerimaan peserta didik baru hingga kelulusan.
Kebijakan ini selaras dengan aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Pendidikan adalah hak dasar warga negara. Pemerintah bertanggung jawab menyediakan akses pendidikan yang bebas dari pungutan, terutama di sekolah-sekolah negeri yang pendanaannya oleh negara,” kata Bupati Sadewo.
Surat edaran ini juga secara tegas melarang pihak sekolah, guru, maupun komite untuk menjual atau menerima titipan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah.
Praktik-praktik ini khawatirnya akan membebani orang tua dan membuka potensi penyalahgunaan.
“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik yang membebani masyarakat. Apalagi memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi,” ujar Bupati Sadewo.
Bupati juga menyoroti penyalahgunaan dana bantuan bagi siswa seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Banyumas Pintar (KBP).
Guru maupun kepala sekolah, tidak boleh memotong bantuan tersebut dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dapat kewenangan untuk membatalkan segala bentuk pungutan atau sumbangan. Terlebih jika tidak sesuai aturan dan berpotensi menimbulkan keresahan.
“Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan lingkungan sekolah benar-benar bersih dari praktik tidak terpuji,” tegas Bupati.