SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, menyusul cuti ibadah umrah Bupati Fahmi Muhammad Hanif.
Jabatan Plt Bupati resmi diemban oleh Wakil Bupati Dimas Prasetyahani, mulai Jumat (pekan lalu) hingga pekan ketiga bulan Juli 2025.
“Wabup jadi Plt Bupati Purbalingga. Kalau surat keputusannya (SK), Jumat akhir pekan lalu,” ujar Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi dan Kabag Prokompim, Titis Panjer Rahino, Senin (14/7/2025).
Juli menjelaskan, penunjukan Wabup sebagai Plt Bupati telah melalui konsultasi dengan Bagian Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil konsultasi itu, nomenklatur dalam situasi ini adalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan Pelaksana Harian (Plh).
“Kalau kedua pimpinan atau kepala daerah itu tidak ada semua atau cuti sementara, maka Sekda bisa menggantikan. Tapi nomenklatur berbunyi Pelaksana Harian (Plh) Bupati,” jelasnya.
Tugas dan kewenangan Plt Bupati sendiri ada dalam Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu juga ada pada Keputusan Menteri Nomor 116 Tahun 2003 yang memuat aturan teknis lebih rinci.
Di hari pertama menjalankan tugas, Plt Bupati langsung hadir memimpin pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 3 Purbalingga, Senin (14/7/2025).
Dalam sambutannya, Dia menegaskan pentingnya menciptakan suasana sekolah yang ramah dan bebas dari praktik kekerasan.
“Sebagai junior, kalian juga harus menunjukkan sikap hormat kepada kakak kelas dan jajaran guru yang ada di lingkungan sekolah,” tegasnya.
Plt Bupati juga meminta semua pihak—terutama guru dan tenaga kependidikan—untuk mengawasi pelaksanaan MPLS secara ketat.
Ia mengingatkan bahwa pendampingan kepada siswa baru harus dilakukan dengan pendekatan edukatif, bukan intimidatif.
“Jangan ada perploncoan dan perundungan pada siswa baru,” pesannya kepada peserta dan panitia MPLS.