SERAYUNEWS-Bupati Kebumen Lilis Nuryani membuat kebijakan terkait Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Seperti dikutip dari Instagram Pemkab Kebumen, Bupati membuat kebijakan melalui surat edaran nomor 200.1.2/1368 tahun 2025.
Kebijakannya adalah bahwa mengimbau kepada pejabat, pegawai, tamu Pemkab Kebumen, dan seluruh hadirin di ruang publik untuk menghentikan aktivitas sejenak. Menghentikan aktivitas untuk mendengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Aktivitas itu dilangsungkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Mereka yang menjadi objek dalam surat edaran itu diminta berdiri tegak dengan sikap sempurna di tempat masing-masing di waktu pukul 10.00 WIB tiap hari kerja.
Sementara aktivitas tersebut juga memiliki kekhususan untuk wilayah Alun-alun Pancasila Kebumen. Khusus untuk area Alun-alun Pancasila Kebumen aktivitas tersebut dilakukan pukul 08.00 WIB.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 Mei 2025. Kebijakan ini adalah sebagai upaya meningkatkan nasionalisme dan persatuan, menumbuhkan jiwa kebangsaan bagi segenap warga Kebumen.
Diketahui ini adalah kebijakan baru dari Bupati Kebumen Lilis Nuryani. Lilis Nuryani dan Wakil Bupati Kebumen Zaeni Miftah memang pasangan kepala daerah yang baru saja dilantik. Mereka dilantik pada 20 Februari 2025.
Pasangan Lilis-Zaeni adalah pasangan yang memenangkan Pilkada Kebumen yang berlangsung pada 27 November 2024. Lilis sendiri dikenal sebagai pengusaha dan dia adalah bupati terkaya di Jawa Tengah.
Saat Pilkada Kebumen 2024, pasangan Lilis-Zaeni diusung Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Hanura, PSI, Partai Garuda serta Partai Ummat. Lilis adalah istri dari mantan Bupati Kebumen M Yahya Fuad.